Berita Batang

Guru Agama Cabul di Gringsing Batang Divonis Hukuman Seumur Hidup, Terbukti Cabuli 11 Siswa

Agus Mulyadi, oknum guru agama yang mencabuli belasan siswi SMP Negeri di Gringsing, Kabupaten Batang, divonis hukuman penjara seumur hidup.

Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DINA INDRIANI
Agus Mulyadi saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Batang beberapa waktu lalu. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Batang, Senin (20/3/2023), hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Agus Mulyadi yang terbukti mencabuli 11 anak didiknya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Agus Mulyadi, oknum guru agama yang mencabuli belasan siswi SMP Negeri di Gringsing, Kabupaten Batang, divonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batang, Senin (20/3/2023).

Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, hakim memutuskan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan serta persetubuhan pada 11 siswinya.

Keputusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batang.

"Momvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim PN Batang Haryuning Respati membacakan putusan.

Baca juga: Guru Agama Cabul di Batang Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Ini Pertimbangan JPU

Dalam pertimbangannya, hakim menilai, Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Juga, Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan terungkap, Agus telah mencabuli 11 siswinya, bahkan empat di antaranya disetubuhi.

Pencabulan itu terjadi sejak tahun 2020 hingga 18 Agustus 2022.

Kasus ini terbongkar pada akhir bulan Agustus 2022 hingga akhirnya polisi menangkap Agus.

Meski sudah terbongkar dan diamankan kepolisian, banyak siswi yang tidak melapor karena takut.

Diduga, korban Agus lebih dari 11 siswi.

Baca juga: Korban Guru Agama Cabul di SMP Gringsing Batang Bertambah, Ada 13 Anak yang Sudah Melapor ke Polisi

Dalam pertimbangan, hakim mengungkap alasan pemberat hukuman, yakni Agus melakukan persetubuhan kepada lebih dari tiga orang.

Namun, terdakwa tidak mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan.

Padahal, hasil visum menyatakan sebaliknya.

Hal memberatkan lainnya, perbuatan terdakwa dilakukan di berbagai tempat di lingkungan sekolah, di antaranya di ruang kelas, ruang guru, ruang OSIS, dan gudang musala. (*)

Baca juga: Tebing Sungai Pelus Longsor, 1 Rumah Warga Arcawinangun Banyumas Terancam Ambrol

Baca juga: Palak Pedagang Tradisi Dandangan dengan Dalih Uang Keamanan, 3 Preman Diamankan Polsek Kudus Kota

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved