Berita Batang
Guru Agama Cabul di Batang Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Ini Pertimbangan JPU
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang meminta majelis hakim menghukum AM, guru SMP di Batang, hukuman seumur hidup.
Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang meminta majelis hakim menghukum AM, guru SMP di Batang, hukuman seumur hidup.
Menurut JPU, AM terbukti mencabuli 11 siswanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang Ridwan Gaos menyatakan, tuntutan terdakwa tersebut sesuai dengan fakta di persidangan.
"Berdasarkan fakta persidangan, yang memberatkan terdakwa karena yang bersangkutan sebagai tenaga pendidik, seharusnya melindungi para siswinya," tutur Ridwan seusai sidang yang dilakukan secara tertutup di PN Batang, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Guru Agama SMP di Gringsing Batang Cabuli Murid. Korban Diduga Mencapai 30 Anak, Baru 7 Melapor
Baca juga: Korban Guru Agama Cabul di SMP di Gringsing Batang Capai 45 Anak. Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun
Ridwan menyampaikan, selain sebagai tenaga pendidik, hal lain yang menjadi pertimbangan memberatkan yaitu, AM tidak mengakui terus terang perbuatannya.
"Korban ada 11 orang dan empat di antaranya disetubuhi, sisanya dicabuli. Khusus untuk melakukan perbuatan persetubuhan ke empat orang itu, masih belum diakuinya," imbuh Ridwan.
Ridwan mengatakan, dalam sidang, terdakwa hanya mengaku menggesek-gesekkan alat kelaminnya.
Namun, hasil visum menyatakan hal berbeda.
"Kami menilai bahwa terdakwa cenderung berbelit-belit. Selain itu, ada banyak hal yang menjadi catatan," imbuhnya.
Baca juga: Wanita Berjas Hujan di Kebun Singkong Pecar Batang Dibunuh Selingkuhan, Ini Alasan Pembunuhannya
Baca juga: Geng Lintas Daerah Tawuran di Batang, Satu Warga Jadi Korban Bacok Salah Sasaran
Ridwan menambahkan, pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan guru SMP ini juga menimbulkan trauma bagi korban dan penderitaan pula bagi keluarga korban dan terdakwa.
Diberitakan sebelumnnya, belasan siswa SMP di Batang mengaku dicabuli guru mereka, AM.
Tindakan asusila itu dilakukan sejak 2020 sampai 18 Agustus 2022.
AM yang juga guru agama itu memanfaatkan jabatannya sebagai pembina OSIS untuk mencabuli anak didiknya. (*)
Baca juga: Alhamdulillah, 65 Ribu Jemaah Lansia Calon Haji Indonesia Bisa Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini
Baca juga: Bayi Laki-laki Lahir Selamat di Kapal KM Kalimutu, Ibu Dalam Perjalanan dari Karimunjawa Jepara
Naga Ditunggangi Ratu Jadi Magnet Karnaval di Banaran Batang, Langsung Banjir Pesanan Sewa |
![]() |
---|
3.000 Honorer di Batang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Berstatus sebagai ASN meski Gaji Tak Penuh |
![]() |
---|
Belum Ada Tersangka, Ibu 2 Bocah Tenggelam di Pantai Sigandu Batang Masih Jalani Observasi Kejiwaan |
![]() |
---|
Tak Perlu Lagi ke Stasiun Pekalongan, Warga Kini Bisa Naik KA Argo Muria dari Stasiun Batang |
![]() |
---|
Mayat Pemuda Ditemukan Membusuk di Sumur Pasar Wonotunggal Batang, Korban Cemburu Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.