Berita Jateng

5 Polisi Calo Rekruitmen Bintara Polri 2022 Polda Jateng Dijerat Pidana, Menunggu Sidang Pemecatan

Polda Jawa Tengah akhirnya melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal polisi calo penerimaan Bintara Polri 2022.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAH TRIJOKO PAMUNGKAS
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberi keterangan kepada wartawan di Kota Semarang, Minggu (11/9/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah akhirnya melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal polisi calo penerimaan Bintara Polri 2022.

Kelima polisi yang terbukti menjadi calo, diproses secara pidana.

Mereka juga akan menjalani sidang dengan agenda putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Mereka juga tengah menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Hukum Berat bagi 5 Polisi Polda Jateng Calo Seleksi Bintara: Pecat atau Pidana

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, lima oknum anggota tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan."

"Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) yang mereka lakukan itu," kata Iqbal dalam rilis yang diterima, Minggu (19/3/2022).

Iqbal memastikan, penyidik menangani masalah ini secara profesional. Pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

"Sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti itu saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ungkapnya.

Ditambahkannya, proses penyidikan terhadap kelima calo rekruitmen terus berjalan secara proporsional namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

"Proses kode etik sudah dilaksanakan maka dari itu, saat ini, mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya

"Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai Pasal 12 ayat (1) PP 2/2003 jo Pasal 28 ayat (2) Perkapolri 14/2021. Oleh karena itu, proses pidana tetap harus jalan" tambah Iqbal.

Baca juga: Tak Dipecat! 5 Polisi Terlibat Kecurangan Penerimaan Bintara Polri 2022 Polda Jateng Disanksi Demosi

Ditanya apakah sanksi kode etik yang dijatuhkan sudah bersifat final, Iqbal mengatakan, seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi.

Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda, dalam hal ini, beliau mempunyai wewenang untuk menolak."

"Berdasar arahan Kapolri, besok pagi, Senin (20/3/2023), Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) tehadap lima personel yang terlibat KKN itu," imbuhnya.

Iqbal menjamin, kasus KKN dalam rekruitmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan, dan akuntabel (Betah) dalam proses rekruitmen anggota Polri.

Baca juga: Nominal Suap Seleksi Bintara Polri 2022 di Polda Jateng Fantastis, Korban Setor Hingga Rp2,5 Miliar

"Prinsipnya, proses rekruitmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen Betah. Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekruitmen, akan ditindak tegas."

"Kejadian OTT kemarin adalah prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga marwah Polri. Kami mengapresiasi dan menjadikan refleksi untuk lebih memperketat pelaksnaan dan sosialisasi rekruitmen di Polda Jateng berikutnya," ujarnya.

Sebelumnya, kelima oknum polisi anggota Polda Jateng tertangkap tangan menjadi calo dalam seleksi penerimaan Bintara Polri 2022.

Mereka menerima uang dari korban mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.

Kelimanya kemudian menjalani sidang kode etik dan mendapat sanksi demosi dua tahun.

Namun, hukuman ini dinilai tidak cukup. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kelimanya dipecat karena mencoreng Polri dan menodai kepercayaan publik kepada Polri. (*)

Baca juga: Istri Pamer Harta di Media Sosial, Pejabat di Kemensetneg Dinonaktifkan dari Jabatan

Baca juga: Sertifikat Digadaikan Pengembang, 6 Warga Perumahan Nanas Asri Semarang Terancam Kehilangan Rumah

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved