Berita Jateng

Tak Dipecat! 5 Polisi Terlibat Kecurangan Penerimaan Bintara Polri 2022 Polda Jateng Disanksi Demosi

Lima polisi yang terlibat kecurangan dalam penerimaan Bintara Polri 2022 di Jawa Tengah dijatuhi hukuman demosi atau penurunan jabatan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS POLDA JATENG
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al Qudusy. Iqbal mengatakan, lima polisi anggota Polda Jateng yang terlibat dalam kecurangan penerimaan Bintara Polri 2022 tak dipecat. Mereka mendapat sanksi demosi 2 tahun. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Lima polisi yang terlibat kecurangan dalam penerimaan Bintara Polri 2022 di Jawa Tengah dijatuhi hukuman demosi atau penurunan jabatan.

Mereka juga harus menjalani penempatan khusus atau patsus.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Iqbal Alqudusy memastikan, tak ada dari mereka yang dipecat.

"Iya, anggota yang mencari keuntungan pribadi sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam," ujar Iqbal di Mapolda Jateng, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: 5 Oknum Anggota Polda Jateng Terlibat KKN Tes Masuk Bintara Polri 2022, Dua Orang Berpangkat Kompol

Baca juga: Pelaku Kasus Kecurangan Seleksi Bintara Polri di Polda Jateng Bertambah, Libatkan Dokter dan PNS

Iqbal mengatakan, kelima anggota Polri itu mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun.

"Adapula patsus selama 30 hari dan 21 hari," imbuhnya.

Kelima personel Polri yang mendapat sanksi itu adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Mereka dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).

Sementara, dua aparatur sipil negara (ASN) lain yang terlibat dalam praktik kecurangan itu, dokter dan PNS, juga sudah menjalani sidang dari atasan yang berhak menghukum (Ankum) masing-masing.

Baca juga: Dua Warga Sumberejo Semarang Orasi di Depan Polda Jateng, Tanahnya Diserobot untuk Tanah Urug Tol

Baca juga: Kasus Suap Penerimaan Polisi di Polda Jateng, Kapolda Geram: Masukan ke Kandang Kuda!

Sanksi kepada dua ASN tersebut berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

"Ditambah, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," terang Iqbal. 

Diberitakan sebelumnya, lima polisi, satu dokter, dan satu PNS terlibat dalam praktik curang penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jateng.

Kasus ini terungkap dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) tim Polda Jateng.

Kecurangan yang dilakukan dalam bentuk membayar sejumlah uang dan dijanjikan diterima sebagai anggota Bintara Polri. (*)

Baca juga: Datangi Kemensesneg, Zainudin Amali Antar Surat Resmi Mundur dari Jabatan Menpora

Baca juga: Dua Pelajar di Sumbang Diamankan BNNK Banyumas, Beli dan Konsumsi Tembakau Gorila. Begini Nasibnya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved