Berita Cilacap

Oplos Gas Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kg di Cilacap, 2 Pelaku Ditangkap, 8 Bulan Dapat Ratusan Juta

Dua orang ditangkap karena mengoplos gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung 12 kg. Pelaku mendapatkan cuan ratusan juta setelah 8 bulan beroperasi.

Pingky/TribunBanyumas.com
Kedua pelaku pengoplos gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg mempraktikan tindakan kejahatan yang dilakukan mereka dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Rabu (8/3/2023). Gas yang berukuran 12 kg hasil oplosan tersebut dijual ke konsumen untuk mendapatkan keuntungan. Dalam sekali oplosan, pelaku membutuhkan 4 buah tabung gas ukuran 3 kg dengan modal Rp80 ribu saja. Kemudian gas ukuran 12 kg hasil oplosan itu dijual dengan harga Rp180 ribu - Rp200 ribu di beberapa warung yang berada di wilayah Kabupaten Cilacap. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Dua orang warga Cilacap ditangkap karena oplos gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung 12 kg.

Pelaku adalah S (54) warga Kesugihan, Cilacap dan N (47) warga Kelurahan Sidakaya, Cilacap Selatan.

Keduanya ditangkap pihak kepolisian di kediaman S yang berada di Jalan Madukara, Tritih Wetan, Jeruklegi pada 28 Februari 2023.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menuturkan, penangkapan pelaku pengoplos gas elpiji didasari adanya laporan dari masyarakat.

Baca juga: Bikin Heboh Warga Tegal, Asal Bau Menyengat Mirip Gas Elpiji Ternyata Drum Bekas Limbah Kimia

Mendapat laporan itu, pihak kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan polisi menemukan adanya aktifitas pengoplosan gas elpiji.

Lebih lanjut, Fannky menjelaskan bahwa pelaku melakukan pengoplosan gas elpiji dengan cara memindahkan isi 
tabung gas subsidi pemerintah 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg.

Dimana selanjutnya gas yang berukuran 12 kg hasil oplosan tersebut dijual ke konsumen untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam sekali oplosan, pelaku membutuhkan 4 buah tabung gas ukuran 3 kg dengan modal Rp80 ribu saja.

Kemudian gas ukuran 12 kg hasil oplosan itu dijual dengan harga Rp180 ribu - Rp200 ribu di beberapa warung yang berada di wilayah Kabupaten Cilacap. 

Baca juga: Akses Jalan Provinsi Majenang Cilacap- Salem Terputus Akibat Tanah Longsor

"Per tabung gas modalnya hanya Rp80 ribu saja, mereka dapat untung sekitar Rp100-Rp180 ribu dan ini sudah berjalan kurang lebih 8 bulan," kata Fannky kepada TribunBanyumas.com saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Rabu (8/3/2023) kemarin.

Dalam kurun waktu 8 bulan tersebut, kedua pelaku telah berhasil mendapatkan keuntungan ratusan juta.

"Kami juga menemukan alat-alat yang diduga  digunakan untuk mengoplos gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg," tutur Fannky.

Alat-alat oplos gas elpiji yang ditemukan pihak kepolisian antara lain obeng, satu bungkus segel, potongan jeriken plastik yang dimodifikasi, bak plastik hitam dan handuk bekas.

Baca juga: Siap-siap! Beli Elpiji 3 Kg Kini Harus Menunjukkan KTP

Kemudian ada 54 tabung gas 12 kg, 135 buah tabung gas subsidi 3 kg melon dan buku rekapan.

"Kami juga amankan satu unit mobil bak Carry beserta STNK dan uang Rp2 juta dari tangan pelaku," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved