Berita Cilacap

Oplos Gas Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kg di Cilacap, 2 Pelaku Ditangkap, 8 Bulan Dapat Ratusan Juta

Dua orang ditangkap karena mengoplos gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung 12 kg. Pelaku mendapatkan cuan ratusan juta setelah 8 bulan beroperasi.

Pingky/TribunBanyumas.com
Kedua pelaku pengoplos gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg mempraktikan tindakan kejahatan yang dilakukan mereka dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Rabu (8/3/2023). Gas yang berukuran 12 kg hasil oplosan tersebut dijual ke konsumen untuk mendapatkan keuntungan. Dalam sekali oplosan, pelaku membutuhkan 4 buah tabung gas ukuran 3 kg dengan modal Rp80 ribu saja. Kemudian gas ukuran 12 kg hasil oplosan itu dijual dengan harga Rp180 ribu - Rp200 ribu di beberapa warung yang berada di wilayah Kabupaten Cilacap. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 huruf a dan b UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan pasal 32 ayat (2) Jo pasal 30 dan pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah," imbuhnya. (*)

Baca juga: Maling Sepeda Gunung dan Elpiji di Demak Tercebur ke Sungai Bersama Mobilnya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved