Berita Banyumas

Dua Pelajar di Sumbang Diamankan BNNK Banyumas, Beli dan Konsumsi Tembakau Gorila. Begini Nasibnya

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas mengamankan dua pelajar pengguna tembakau sintetis gorila.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Kepala BNNK Banyumas Moh Fierza menunjukkan tembakau sistesis atau tembakau gorila dalam konferensi pers di kantor BNNK Banyumas, Kamis (9/3/2023). Tembakau gorila yang masuk kategori narkotika itu diamankan dari dua pelajar di wilayah Sumbang, Banyumas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas mengamankan dua pelajar pengguna tembakau sintetis gorila.

Keduanya diamankan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.

Kepala BNNK Banyumas Moh Fierza mengungkapkan, dua remaja itu masing-masing berinisial R (17) dan J (17).

Laporan dari masyarakat pada 21 Februari 2023, ada kecurigaan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Sumbang, Banyumas.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Asal Kembaran Banyumas Ditangkap BNNK, Edarkan Tembakau Gorila ke Remaja

Baca juga: Cerita Penghisap Tembakau Gorila di Kebumen: Takut Saat Pertama Pakai, Lihat Batu Nisan Ada Namaku

Hasil penyelidikan Tim Pemberantasan BNNK Banyumas, mereka kemudian mengamankan dua pelajar itu pada 1 Maret 2023.

Dari tangan mereka, petugas mengamankan dua bungkus tembakau gorila seberat 1,36 gram dan 0,42 gram.

Fierza mengatakan, tembakau gorila merupakan tembakau sintetis yang masuk kategori narkotika dan mengandung senyawa sintetis MDMB-4en Pinaca.

Remaja berinisial R ditangkap di depan Kafe Manayo, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pelaku punya permasalahan keluarga yang signifikan, punya riwayat kekerasan dari ayahnya, dan penelantaran."

"Menggunakan zat tersebut sudah lama dan penyelesaian anak membutuhkan penanganan profesional," ujar Fierza dalam konferensi pers di kantor BNNK Banyumas, Kamis (9/3/2023).

Setelah mengamankan R, petugas melakukan pengembangan, dan sekira pukul 22.15 WIB, petugas mengamankan J di sebuah perumahan di wilayah Sumbang.

Baca juga: Niat Menolong Teman, Remaja di Jatilawang Banyumas Tewas Tenggelam di Sungai Tajum

Baca juga: KRONOLOGI Bentrok Ormas di Kradenan Banyumas, Berawal dari Proyek Wahana Bermain Dekat Curug Ceheng

Saat itu, J sedang menghisap tembakau tersebut. Petugas juga menemukan paket sisa pakai yang diduga narkotika.

Selain tembakau gorila, polisi juga mengamankan kertas tembakau (papir).

Hasil pemeriksaan, keduanya membeli tembakau sintetis itu melalui aplikasi media sosial.

Mereka menggunakan uang saku dan digunakan secara pribadi.

"Oleh karena itu, pelaku anak ini masuk dalam kategori penyalahguna."

"Kami akan merehabilitasi mereka di rawat inap bangsal anak Balai Besar Rehabilitasi Lido BNN RI di Bogor, Jawa Barat," imbuhnya.

Fierza memastikan, dalam penanganan kasus pelaku anak ini, pihaknya menggunakan pendekatan dengan upaya diversi sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7. (*)

Baca juga: 552 Km Jalan di Brebes Rusak, Butuh Rp700 Miliar dan 5 Tahun Perbaikan. Gubernur Ganjar: Kelamaan!

Baca juga: Cek Panen Raya Padi di Kebumen, Presiden Jokowi Janji Tetapkan Harga Ideal Gabah Kering dan Beras

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved