Berita Purbalingga

Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Tepergok Transaksi di Dekat RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga

Empat pengedar sabu dan pemakai diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Polres Purbalingga
Empat tersangka pengedar dan pengguna sabu saat dihadirkan dalam konferensi pers Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purbalingga di mapolres setempat, Selasa (28/2/2023). 

Modus yang dilakukan para tersangka yaitu pengedar membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Jakarta melalui telepon.

Setelah barang sampai, sabu dijual kepada pengguna.

"Sedangkan pengguna mendapatkan sabu dengan cara memesan kepada pengedar melalui aplikasi WhatsApp."

"Setelah disepakati harga, selanjutnya, dilakukan transaksi di suatu tempat yang sudah ditentukan dan disepakati," ungkapnya.

Yahya menambahkan, kepada para tersangka, penyidik akan menjerat mereka menggunakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)

Baca juga: Banjir di Sowan Kidul Jepara Meluas, Lebih dari 1000 Warga Terdampak

Baca juga: Puluhan Warga Mujur Lor Cilacap Dilarikan ke RS. Alami Mual Muntah Diare, Diduga Keracunan Makanan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved