Berita Purbalingga
Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Tepergok Transaksi di Dekat RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga
Empat pengedar sabu dan pemakai diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Modus yang dilakukan para tersangka yaitu pengedar membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Jakarta melalui telepon.
Setelah barang sampai, sabu dijual kepada pengguna.
"Sedangkan pengguna mendapatkan sabu dengan cara memesan kepada pengedar melalui aplikasi WhatsApp."
"Setelah disepakati harga, selanjutnya, dilakukan transaksi di suatu tempat yang sudah ditentukan dan disepakati," ungkapnya.
Yahya menambahkan, kepada para tersangka, penyidik akan menjerat mereka menggunakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)
Baca juga: Banjir di Sowan Kidul Jepara Meluas, Lebih dari 1000 Warga Terdampak
Baca juga: Puluhan Warga Mujur Lor Cilacap Dilarikan ke RS. Alami Mual Muntah Diare, Diduga Keracunan Makanan
Pengedar Sabu
Polres Purbalingga
RSUD Goeteng Taroenadibrata
Purbalingga
kasat narkoba
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Viral, Jalan Baru Diaspal di Kedungjati Purbalingga Ditumbuhi Rumput Teki. Begini Penjelasan Desa |
![]() |
---|
Kurir Sabu Asal Kalimanah Purbalingga Diamankan Polisi saat Antarkan Paket ke Desa Klapasawit |
![]() |
---|
Aneh Usai Direnovasi Pasar Bojong Purbalingga Justru Sepi, Nasib Pedagang Kian Tragis |
![]() |
---|
Pagi Berawan Siang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca di Purbalingga Hari Ini |
![]() |
---|
Kronologi Seorang Anak di Bobotsari Purbalingga Bakar Rumah Orangtuanya, Kesal Tak Diberi Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.