Berita Purbalingga

Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Tepergok Transaksi di Dekat RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga

Empat pengedar sabu dan pemakai diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Polres Purbalingga
Empat tersangka pengedar dan pengguna sabu saat dihadirkan dalam konferensi pers Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purbalingga di mapolres setempat, Selasa (28/2/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Empat pengedar sabu dan pemakai diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga.

Kasus ini terungkap saat petugas memergoki dua orang yang mencurigakan, transaksi sabu di dekat RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga, Kamis (12/2/2023) dini hari.

Dalam rilis yang diterima, Selasa (28/2/2023), Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya mengatakan, selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti.

Baca juga: Balap Liar Remaja di Karangmoncol Purbalingga, Polisi Bawa 15 Pemuda dan Amankan 11 Motor

Baca juga: Dua Tahun Dipimpin Bupati Tiwi dan Wakil Bupati Dono, Ini Deretan Prestasi yang Diraih Purbalingga

Sementara, empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial AS (20), warga Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga; PJ (32), warga Desa Blimbing, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara.

Kemudian, AH (31) dan HS (40), keduanya warga Desa Pagak, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.

"Tersangka yang diamankan merupakan pengedar dan perantara jual beli narkotika jenis sabu serta pemakai," ujar Yahya, dalam keterangan resminya.

Yahya menambahkan, ungkap kasus ini berawal saat petugas melakukan pemantauan di lapangan.

Saat itulah, mereka mendapati dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan di dekat RSUD Goeteng Taroenadibrata.

Benar saja, saat didekati, keduanya sedang bertransaksi sabu.

"Saat didatangi petugas, satu orang berusaha kabur namun akhirnya keduanya dapat diamankan."

"Dari keduanya, didapati barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu," jelasnya.

Dua orang yang diamankan tersebut adalah AS dan AH.

Dari keterangan keduanya, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan mengamankan dua pelaku lain, yaitu HS dan PJ, di wilayah Kabupaten Banjarnegara.

Baca juga: Ditemukan Tergeletak di Dekat Tiang Listrik, Warga Selakambang Purbalingga Tewas Diduga Kesetrum

Baca juga: Siapkan Mental Jalani Pernikahan, 856 Calon Pengantin di Purbalingga Ikuti Bimbingan Perkawinan

Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket plastik klip transparan berisi sabu, masing-masing seberat 0,43 gram, 0,31 gram, dan 0,81 gram.

Juga, satu pipet kaca ada bekas sabu, satu timbangan digital, tiga alat hisap sabu, telepon genggam, dan uang tunai Rp450 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved