Berita Purbalingga

Balap Liar Remaja di Karangmoncol Purbalingga, Polisi Bawa 15 Pemuda dan Amankan 11 Motor

Sebanyak 15 pemuda berikut kendaraannya diamankan polisi karena hendak melakukan aksi balap liar remaja di jalan raya Desa Pekiringan, Purbalingga.

ist/dok polres purbalingga
Polisi melepas knalpot sepeda motor yang tidak sesuai standar. Sepeda motor tersebut hendak digunakan untuk balap liar remaja. Sejumlah pemuda dan kendaraannya diamankan polisi karena hendak melakukan aksi balap liar remaja di jalan raya Desa Pekiringan, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (22/2/2023). Dari 11 kendaraan yang diamankan, seluruhnya dalam keadaan tidak standar dan melanggar aturan lalu lintas. Di antaranya menggunakan knalpot brong, tidak memasang spion, tidak memasang plat nomor bahkan ada yang kondisinya pretelan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Aksi balap liar remaja di Karangmoncol, Purbalingga, Jawa Tengah ditertibkan petugas kepolisian, Rabu (23/2/2023).

Sebanyak 15 pemuda berikut kendaraannya diamankan polisi karena hendak melakukan aksi balap liar remaja di jalan raya Desa Pekiringan, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga.

Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin mengatakan, mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan balap liar di jalan Desa Pekiringan arah Desa Wanogara Kulon.

Adanya informasi tersebut pihaknya kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan.

Baca juga: Pemotor Tewas Usai Tabrak Honda Jazz di Exit Tol Setono Pekalongan, Diduga Berniat Balap Liar

"Di lokasi kami temukan 15 pemuda dengan 11 sepeda motor yang diduga akan digunakan balap liar.

Seluruhnya kemudian kami amankan ke Polsek Karangmoncol," jelas Ipti Amirudin kepada TribunBanyumas.com, Kamis (23/2/2023).

Dari 11 kendaraan yang diamankan, seluruhnya dalam keadaan tidak standar dan melanggar aturan lalu lintas.

Di antaranya menggunakan knalpot brong, tidak memasang spion, tidak memasang plat nomor bahkan ada yang kondisinya pretelan.

"Sebagian pemotor juga diketahui tidak memakai helm serta tidak membawa surat-surat baik SIM maupun STNK," jelasnya.

Baca juga: Lima Pemuda asal Banjarnegara Dikukut Polisi saat Bersiap Balap Liar di Kedungjati Purbalingga

Kapolsek menjelaskan kepada para pemuda tersebut kemudian dilakukan langkah pembinaan.

Orangtuanya dihadirkan dan pemuda tersebut kemudian membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Sepeda motor juga harus dilengkapi seluruh kelengkapannya terlebih dahulu sesuai dengan aturan, baru diperbolehkan untuk dibawa pulang," imbuhnya.

Kapolsek mengatakan akan terus melakukan penertiban terkait potensi terjadinya balap liar di lokasi tersebut.

Hal itu untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat serta keselamatan pengguna jalan. (*)

Baca juga: Polres Purbalingga Tilang 3 Motor saat Patroli Jelang Sahur, Diduga Pemilik Bersiap Balap Liar

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved