Berita Purbalingga
Lima Pemuda asal Banjarnegara Dikukut Polisi saat Bersiap Balap Liar di Kedungjati Purbalingga
Polsek Bukateja mengamankan lima pemuda yang diduga hendak melakukan balap liar di jalan Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, Kamis.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Polsek Bukateja mengamankan lima pemuda yang diduga hendak melakukan balap liar di jalan Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Kamis (20/10/2022) sore.
Tidak hanya itu, satu mobil bak terbuka dan dua sepeda motor turut diamankan.
Kapolsek Bukateja Iptu Rohmat Setyadi mengatakan, pengamanan ini dilakukan saat petugas melaksanakan patroli, sekira pukul 17.00 WIB.
"Kami amankan lima pemuda berikut satu kendaraan bak terbuka dan dua sepeda motor yang hendak dipakai untuk balap liar," jelas kapolsek, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Mulai 1 November, 306 Pedagang Kembali Tempati Purbalingga Food Center
Baca juga: Main Judi Remi, Empat Warga Banyumas dan Purbalingga Diringkus Polisi di Kembaran
Dijelaskannya, dua sepeda motor yang diamankan itu tanpa dilengkapi surat kendaraan.
Selain itu, kondisinya sudah dimodifikasi atau tidak standar pabrikan, di antaranya, menggunakan knalpot brong, tanpa plat nomor, menggunakan velg serta ban kecil.
"Sedangkan mobil bak terbuka, merupakan kendaraan yang digunakan mengangkut dua sepeda motor hingga lokasi balapan," tambah kapolsek.
Kelima pemuda yang diamankan merupakan warga Kecamatan Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara.
Kelimanya kemudian diamankan ke Polsek Bukateja, berikut kendaraannya.
Baca juga: Gelar Razia Miras, Satpol PP Purbalingga Temukan Rumah Sewa Diduga untuk Kegiatan Prostitusi
Baca juga: Mayoritas Pelajar! 6.248 Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE selama Operasi Zebra Candi Purbalingga
Kapolsek menambahkan, setelah dibawa ke polsek, para pemuda tersebut kemudian dibina.
Mereka juga diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
"Untuk dua sepeda motor, masih diamankan di Polsek Bukateja."
"Para pemilik bisa mengambil dengan menunjukkan surat kendaraan dan melengkapi hingga standar lagi," ungkapnya. (*)
Baca juga: IAI Banyumas: Jangan Diskriminasi! Obat Sirop Juga Ada di Toko Obat dan Minimarket, Tak Hanya Apotek
Baca juga: Golkar Kudus Targetkan 9 Kursi di Legislatif pada Pemilu 2024
Baca juga: Bupati Banyumas Ungkap Kronologi Anak 8 Bulan Meninggal, Bukan Gagal Ginjal Akut
Baca juga: PSSI Tolak Kerjakan Dua Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Gelar KLB dan Mundur dari Jabatan