Kamis, 23 April 2026

Berita Banyumas

Main Judi Remi, Empat Warga Banyumas dan Purbalingga Diringkus Polisi di Kembaran

Unit Reskrim Polsek Kembaran, Polresta Banyumas menangkap basah empat orang pelaku judi remi pada Senin (17/10/2022).

ist/dok polresta banyumas
Empat orang pelaku judi remi ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kembaran Polresta Banyumas, Minggu (16/10/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Unit Reskrim Polsek Kembaran, Polresta Banyumas menangkap basah empat orang pelaku judi remi pada Senin (17/10/2022).

Empat pelaku judi remi yang ditangkap yakni SR (37), WS (43), RST (43) ketiganya warga Kecamatan Kembaran, Banyumas, kemudian RS (44) warga Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.

Penangkapan pelaku judi remi dilakukan pada Senin sekitar pukul 20.00 WIB.

Unit Reskrim Polsek Kembaran menerima informasi dari masyarakat di gudang rumah milik SR sering dijadikan tempat perjudian pada Minggu (16/10/2022).

Baca juga: Apotek di Banyumas Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirop, Warga Disarankan Pakai Puyer atau Tablet

Mendapat info tersebut, Unit Reskrim Polsek Kembaran melakukan penyelidikan lebih lanjut ke tempat tersebut. 

Selanjutnya Senin sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mendatangi gudang tersebut dan mendapati para pelaku sedang bermain judi menggunakan kartu remi.

Selanjutnya, para pelaku berikut barang bukti berupa 1 set kartu remi bersisi 52 lembar kartu, uang dengan total sebesar Rp1,4 juta diamankan petugas.

Adapun Rp1,4 juta dengan rincian uang cuk (uang pemilik tempat judi) sebesar Rp50 ribu, uang milik SR sebesar Rp80 ribu dan uang milik RS sebesar Rp500 ribu, uang milik RST sebesar Rp410 ribu, uang milik WS sebesar Rp365 ribu.

Baca juga: Balita 8 Bulan di Banyumas Meninggal Diduga akibat Gagal Ginjal Akut, Dinkes: Ada Sakit yang Lain

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kembaran guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku melakukan perjudian menggunakan kartu remi yang dilakukan oleh 4 orang.

Dengan taruhan atau pasangan mulai dari Rp10 ribu hingga Rp30 ribu.

Apabila menang game atas dapat Rp30 ribu game bawah dapat Rp20 ribu.

Sedangkan bila tidak mendapatkan game namun menang mendapatkan Rp10 ribu mereka hanya mengaharap untung untungan saja," ujar Kapolsek Kembaran AKP Benny Timor, kepada TribunBanyumas.com.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP. (*)

Baca juga: IDAI Jateng Masih Telusuri Kabar Adanya Temuan Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di Banyumas

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved