Kasus Ginjal Akut Misterius

IAI Banyumas: Jangan Diskriminasi! Obat Sirop Juga Ada di Toko Obat dan Minimarket, Tak Hanya Apotek

Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Banyumas meminta agar tidak ada tindakan diskriminasi terhadap apotek terkait larangan penjualan obat sirop.

CANVA
PT Konimex selaku produsen Termorex Sirup akan menghentikan produksi dan distribusi produk tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Banyumas meminta agar tidak ada tindakan diskriminasi terhadap apotek terkait larangan penjualan obat sirop.

Seperti diketahui, pemerintah melarang apotek menjual sejumlah produk atau jenama obat sirop karena diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut terhadap anak-anak.

Ketua Umum Pengurus Cabang IAI Kabupaten Banyumas, Khafidz Nasrudin menuturkan, sedikit menyesalkan dengan informasi yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkesan diskriminatif karena hanya menyebutkan bahwa apotek dilarang menjual obat-obatan sediaan sirop.

Baca juga: Bupati Banyumas Ungkap Kronologi Anak 8 Bulan Meninggal, Bukan Gagal Ginjal Akut

Padahal, obat sirop bisa saja tersedia di toko obat, bahkan minimarket dan market place.

Toko obat dan apotek merupakan dua sarana yang memang khusus menjual obat-obatan.

Kendati memiliki fungsi yang sama dan sama-sama memerlukan izin untuk bisa memperjualbelikan obat

Toko obat, kendati sudah diberi izin usaha, hanya boleh menjual obat bebas dan bebas terbatas yang memang sudah terdaftar di Balai POM.

Sejumlah produk obat sirop yang dinyatakan memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman dan menyebabkan gagal ginjal akut ada yang merupakan obat bebas.

Baca juga: Apotek di Banyumas Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirop, Warga Disarankan Pakai Puyer atau Tablet

Obat bebas merupakan obat yang bisa dijual secara bebas tanpa memerlukan resep dokter dan memiliki dot atau label hijau pada kemasannya.

Sementara itu, untuk obat bebas terbatas, kendati konsumsinya tidak memerlukan resep dokter, memiliki peringatan khusus pada kemasannya terkait cara penggunaan.

"Beberapa produsen obat sirop yang menjamin produknya aman akan tetep diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan," jelas Khafidz.

Ia berasumsi apabila ada pabrik industri farmasi maka ada apoteker juga yang menjamin kualitas produk.

Baca juga: Perusahaan Farmasi Diminta Musnahkan Lima Produk Obat Sirup Mengandung EG dan DEG, Kasus Ginjal Akut

Di sisi lain, lanjutnya, saat ini sudah ada apoteker yang mulai re-call atau menarik produk obat sirop yang mesti ditarik dari peredarannya.

"Sesuai dengan rilis BPOM memang sudah di-sampling dan harus ditarik kembali dari pasaran," ujarnya.

Pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan dinas kesehatan, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Banyumas, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Banyumas dan Loka POM, 

Khafidz sangat berharap agar BPOM segera melakukan upaya stragegis. (*)

Baca juga: BPOM Ungkap 5 Obat Sirop Terkontaminasi EG di Atas Ambang Aman, Ini Daftarnya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved