Kasus Ginjal Akut Misterius

Perusahaan Farmasi Diminta Musnahkan Lima Produk Obat Sirup Mengandung EG dan DEG, Kasus Ginjal Akut

BBPOM di Semarang meminta perusahaan farmasi menarik produk, khususnya obat sirop anak yang mengandung mengandung EG dan DEG.

Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
tribunbanyumas.com/budi susanto
Kepala BBPOM di Semarang, Sandra MP Linthin (kanan) memberikan keterangan kepada TribunBanyumas.com dalam sosialisasi kosmetik di Hotel Santika Premiere Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang meminta perusahaan farmasi menarik produk, khususnya obat sirop anak yang mengandung mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

BBPOM di Semarang lakukan pengawasan ketat terhadap obat sirop anak.

Pengawasan tersebut berhubungan dengan isu obat sirop anak yang beresiko memicu gagal ginjal akut.

Menurut Kepala BBPOM di Semarang, Sandra MP Linthin, semua produk obat sirop untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.

Baca juga: Konimex akan Hentikan Produksi, Distribusi dan Tarik Kembali Termorex Sirop 60ml

"Hal itu sesuai peraturan dan persyaratan registrasi produk obat  BPOM," paparnya, Jumat (21/10/2022).

Ia juga menerangkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan sampling terhadap 39 batch dari 26 sirup obat yang beredar di Indonesia yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

"Hasil sampling dan pengujian menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk.

Yaitu, Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops," jelasnya.

Baca juga: 5 Tips Menurunkan Demam Anak secara Alami, Tanpa Obat-obatan

Produk dengan kandungan EG melebihi ambang batas aman tersebut diterangkan Sandra, akan ditarik dan dimusnahkan.

"BPOM meminta industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di
seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh batch produk," katanya.

Dilanjutkannya, meski demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

"BPOM juga menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI)," katanya.

Baca juga: Apotek di Banyumas Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirop, Warga Disarankan Pakai Puyer atau Tablet

TDI yang disebutkan Sandra mengacu pada Farmakope Indonesia yang sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2009.

UU tersebut berisi tentang kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Di mana TDI atau ambang batas aman untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved