Kasus Ginjal Akut Misterius
Konimex akan Hentikan Produksi, Distribusi dan Tarik Kembali Termorex Sirop 60ml
PT Konimex selaku produsen Termorex Sirup akan menghentikan produksi dan distribusi produk tersebut.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - PT Konimex selaku produsen Termorex Sirop akan menghentikan produksi dan distribusi produk tersebut.
Lebih daripada itu, mereka juga akan menarik kembali alias recall produk Termorex Sirop 60 Ml yang sudah terlanjur diedarkan ke pasar.
Langkah ini dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut Termorex Sirop mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.
Chief Executive Officer PT Konimex, Rachmadi Joesoef mengatakan, penarikan dilakukan karena memahami langkah antisipatif yang diambil oleh pihak berwenang meskipun belum ada penyebab pasti gangguan ginjal akut misterius.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Ginjal pada Anak, Cukupi Asupan Cairan Setiap Hari
Baca juga: Dua Kasus Ginjal Akut Ditemukan di Batang, Satu Anak Meninggal Dunia dengan Penyakit Penyerta
Baca juga: Balita 8 Bulan di Banyumas Meninggal Diduga akibat Gagal Ginjal Akut, Dinkes: Ada Sakit yang Lain
Surat Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Nomor R-PW.01.12.35.352.10.22.1698, perihal Penghentian Produksi, Distribusi, dan Penarikan Kembali (recall) Obat, tertanggal 17 Oktober 2022, diterima perseroan pada tanggal 20 Oktober 2022.
"Saat ini kami tengah mempersiapkan langkah untuk melakukan penghentian produksi, distribusi dan penarikan kembali (recall) produk Termorex Sirop 60ml dengan nomor batch: AUG22A06, sesuai surat edaran dari BPOM," kata Rachmadi Joesoef dalam keterangan resmi, Jumat (21/10/2022).
Lebih lanjut ia menyampaikan, pihaknya akan menjamin keamanan dan kualitas bahan baku, proses produksi dan distribusi seluruh lini produknya sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), termasuk produk Termorex yang pertama kali diproduksi 34 tahun lalu.
Begitu pula mematuhi segala kebijakan dan aturan yang ditetapkan pihak berwenang, guna memastikan semua lini produk aman dikonsumsi masyarakat.
"PT Konimex tengah berkoordinasi dengan BPOM RI dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh produk Konimex dalam sediaan sirop telah melalui proses produksi sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan aman untuk dikonsumsi sesuai anjuran," jelas Rachmadi.
Sebelumnya diberitakan, BPOM menemukan 5 obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman.
Biasanya, cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Sejatinya, keempat bahan tambahan itu bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirop obat.
Baca juga: Kasus Ginjal Akut Misterius sedang Merebak, Simak Tips Jaga Kesehatan Ginjal dengan Langkah CERDIK
Baca juga: IDAI Jateng Masih Telusuri Kabar Adanya Temuan Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di Banyumas
Baca juga: Kata Guru Besar Farmasi UGM soal Imbauan Tak Gunakan Sirop Penurun Panas Anak yang Picu Ginjal Akut
Namun, BPOM sudah menetapkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirop obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk," tulis BPOM dalam keterangan resmi, Kamis (20/10/2022).
Sampling dilakukan berdasarkan beberapa kriteria.
