Penembakan Brigadir J

Putusan Hakim Inkrah, Bharada Richard Eliezer Dijebloskan ke Lapas Salemba. Tempati Sel Khusus

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Bharada E dijebloskan ke Lapas Salemba, Senin (27/2/2023), setelah putusan majelis hakim yang menjatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Eksekusi ini dilakukan setelah vonis terhadap Bharada E atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan, mantan ajudan Ferdy Sambo itu akan ditempatkan di sel khusus sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Penempatan RE (Richard Eliezer, Red) dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti, dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Jaksa Pastikan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Bharada Eliezer, Maaf Keluarga Yoshua Jadi Alasan Kunci

Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik: Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Sanksi Demosi 1 Tahun

Selain berdasarkan rekomendasi LPSK, kata Rika, pemilihan Lapas Salemba sebagai tempat eksekusi Bharada E karena pertimbangan faktor pengamanan, pembinaan, serta pemberian hak-hak dasar, dan hak-hak bersyarat.

"Penempatan RE selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan LPSK dan APH (aparat penegak hukum)," katanya.

Sebelumnya, selama menjalani proses persidangan, Bharada Eliezer ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer, akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba, Red). Pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini, Senin 27 Februari 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Syarief Sulaeman Nahdi, Senin pagi.

Menurutnya, keputusan pemindahan itu telah melalui koordinasi antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan pihak lapas.

"Sudah koordinasi," katanya.

Pemindahan itu juga berkaitan dengan upaya pemenuhan hak Eliezer sebagai terpidana. Sebab, hak-hak bagi terpidana hanya dapat diperoleh di Lapas.

"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer divonis 1,5 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan.

Baca juga: Dinilai Tak Menunjukkan Penyesalan, Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Baca juga: Berkeyakinan Ferdy Sambo Tak Akan Ditembak Mati, Mahfud MD: Dia akan Meninggal di Penjara

Majelis hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.

Meski vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara, Kejaksaan memutuskan tidak mengajukan banding.

Alasannya, Eliezer dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus ini.

"Bahwa saudara Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Sikap tersebut seirama dengan pihak Richard Eliezer yang menyatakaan keengganan untuk banding.

Sebab, putusan tersebut dianggap sudah sesuai target dari yang diharapkan oleh pihaknya.

"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, Red), bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, pada Rabu (15/2/2023). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba, Ditjenpas: Sesuai Rekomendasi LPSK.

Baca juga: Unik! Jinju Academy Solo Gelar Lomba Melamun, Berhadiah Uang dan Voucher. Berikut Cara Daftarnya

Baca juga: Masjid Baitussalam Saka Tunggal Banyumas, Sudah Ada Sejak 1288, Dibangun Jauh Sebelum Era Wali Songo

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved