Berita Banyumas

Tangkap Pemuda Asal Cilacap, Polresta Banyumas Temukan Ribuan Butir Obat Keras Tanpa Resep

Satresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan AM (29), pemuda asal Kabupaten Cilacap, karena memiliki serta menjual obat keras tanpa resep di Banyumas.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Polresta Banyumas
Penyidik Satresnarkoba Polresta Banyumas memeriksa AM (kiri), pemuda asal Kabupaten Cilacap, di Mapolresta Banyumas, Senin (6/2/2023). AM diamankan lantaran diduga mengedarkan obat keras tanpa resep dokter di wilayah Banyumas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan AM (29), pemuda asal Kabupaten Cilacap, karena memiliki serta menjual obat keras tanpa resep di wilayah Banyumas.

AM diamankan di jalan raya dekat lapangan bola di Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Senin (6/2/2023), sekira pukul 22.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, saat menggeledah badan dan mobil yang dikendarai AM, petugas menemukan obat keras jenis Tramadol sebanyak 14.500 butir dan obat keras jenis Heximer sebanyak 6.000 butir di dalam mobil bagian belakang.

Baca juga: Geledah Kamar Kos di Margantara Purwokerto Banyumas, Polisi Temukan Ratusan Obat Keras Tanpa Resep

Baca juga: Pengolahan Sampah di Banyumas Dilirik Setwapres, Bupati Husein Jelaskan Inovasi Sampah Beruang

Baca juga: Jembatan Sungai Serayu di Kedunguter, Banyumas, Diserbu Ribuan Serangga, Pengendara Motor Berjatuhan

Di dalam tas selempang AM, polisi juga menemukan obat jenis Psikotropika sebanyak 346 butir.

"AM kami bawa ke kantor Resnarkoba Polresta Banyumas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti," kata Guntar, Kamis (9/2/2023).

Guntar mengatakan, AM bakal dijerat menggunakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pasal tersebut memberi ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (*)

Baca juga: KBRI Ankara Evakuasi 123 WNI Terdampak Gempa Turki: 2 Terapis Spa Masih Dicari

Baca juga: Gara-gara Ati Ampela, Sekeluarga di Kebumen Dilarikan ke Rumah Sakit

Baca juga: 8 Siswa Pelaku Perundungan di Karanganyar Akhirnya Minta Maaf, Korban Masih Ditangani Psikiater

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Kamis 9 Februari 2023: Harga Per 1 Gram Naik Rp12 Ribu

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved