Berita Jateng
Walhi Jateng Tuding Proyek Nasional Turut Picu Maraknya Penambangan Ilegal, Minta Polsek Bisa Tindak
Walhi Jawa Tengah menuding, proyek strategis nasional (PSN) turut andil memicu maraknya penambangan ilegal di wilayah Jateng.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Aktivis lingkungan hidup dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah menuding, proyek strategis nasional (PSN) turut andil memicu maraknya penambangan ilegal di wilayah Jateng.
"Mereka enggak bakal nambang kalau enggak punya pasar untuk menjual itu, seperti proyek PSN ini," kata Manager Advokasi Kampanye Walhi Jateng Iqbal Alma Gofani di Mapolda Jateng, Rabu (8/2/2023).
Iqbal pun meminta penindakan awal penambangan ilegal bisa dilakukan di tingkat polsek.
Baca juga: Cerita Ganjar Pranowo Tidak Disukai Teman-temannya karena Tak Berikan Izin Tambang Galian C
Baca juga: Sempat Kucing-kucingan, Polda Jateng Berhasil Tutup Paksa Dua Penambangan Ilegal di Pati dan Blora
Menurutnya, penindakan penambangan ilegal yang hanya bisa dilakukan di tingkat polda, khususnya Ditreskrimsus, membuat polisi keteteran mengatasinya.
Hal ini terjadi karena satu di antaranya terkendala jarak.
Menurut catatan Walhi Jateng, polisi hanya dapat mengungkap 14 kasus selama setahun.
Padahal, jumlah tambang ilegal yang dihimpun Walhi Jateng mencapai 500-an lokasi.
"Padahal, kalau menggunakan polsek, perangkat desa, dan kecamatan, bisa sangat cepat, tidak terhambat jarak penanganan," terangnya.
Sementara, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Robert Sihombing mengakui, proyek nasional sering kali membutuhkan banyak material.
Baca juga: Penambangan di Belakang Kantor Kecamatan Ngargoyoso Karanganyar Meresahkan, Rusak Pipa Air Pamsimas
Baca juga: Khawatir Kena Dampak Buruk, Warga Tlogorejo Demak Tolak Rencana Penambangan Galian C
Namun, soal penambangan ilegal, dia berjanji mengurai benang kusut agar praktik tersebut tak menjamur di Jawa Tengah.
"Perizinannya yang sulit atau persyaratannya yang sulit, ini masih dicari. Kalau bicara tambang ilegal, kami perannya penegakan hukum. Kalau penegakan hukum, (harus) sesuai aturan yang ada," tuturnya.
Robert mengaku telah berkoodinasi dengan Dinas ESDM Jateng supaya proyek PSN tetap bisa berjalan tapi praktik penambangan tidak melanggar hukum.
Pihaknya menyarankan, masyarakat yang berkecimpung di dunia tambang segera mengurus izin melalui Surat Izin Penambang Bebatuan (SIPB).
Melalui aturan itu, penambang dapat mengantongi izin selama tiga tahun berbeda dengan izin tambang biasa yang dapat mencapai durasi waktu lima tahun.
"Kalau PSN bisa selesai tiga atau di bawah tiga tahun, kami sarankan menggunakan SIPB. Jadi, itu bisa cepat proses izinnya," katanya. (*)
Baca juga: Tiga Desa di Boyolali Dilanda Hujan Abu Erupsi Gunung Merapi, BPBD Kirim Bantuan Masker
Baca juga: Beras Bulog Bakal Dijual di Alfamart dan Indomaret: Kualitas Medium, HET Rp9.450 Per Kilogram
Baca juga: Nia Marlinda, WNI asal Bali Tewas akibat Gempa Turki, 2 WNI Lain Belum Bisa Dihubungi
Baca juga: La Nyalla Janjikan Dana Rp1 Miliar Jika Terpilih sebagai Ketum PSSI, Ini yang Harus Dilakukan Asprov
walhi jateng
penambangan ilegal di jateng
galian c jateng
galian C ilegal
Polda Jateng
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Merdeka Trail Adventure, Ribuan Rider Taklukkan Medan Ekstrem Pegunungan Wonosobo |
![]() |
---|
Peternakan Babi Modern di Jepara Bikin Resah Warga, MUI Keluarkan Fatwa Haram |
![]() |
---|
Dapat Ganti Rugi Perluasan TPA Blondo Bawen, Pemilah Sampah Langsung Berangkat Umrah |
![]() |
---|
Exit Tol Bawen Bakal Digeser ke Dekat Pasar Hewan Ambarawa, Imbas Penyambungan Tol Bawen-Yogya |
![]() |
---|
Pemkab Siapkan Rp 500 Juta, Beasiswa Kartu Sarjana untuk Anak Jepara Segera Dibuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.