Berita Jateng

Sempat Kucing-kucingan, Polda Jateng Berhasil Tutup Paksa Dua Penambangan Ilegal di Pati dan Blora

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Jawa Tengah menutup paksa dua tambang ilegal di Pati dan Blora.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Polisi menunjukan foto dua lokasi tambang ilegal di Blora dan Pati dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (8/2/2023). Penertiban diwarnai aksi kucing-kucingan dari para penambang untuk menghindari penggerebekan polisi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Jawa Tengah menutup paksa dua tambang ilegal di Pati dan Blora.

Dua pengelola tambang turut ditangkap polisi. Mereka adalah pria berinisal DSU, pengelola tambang di Desa Sambeng, Todanan, Kabupaten Blora; dan pria berinisal DAS, pengelola tambang di Desa Sumbermulyo, Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Dalam upaya penutupan tersebut, polisi harus kucing-kucingan dengan para pengelola tambang, terutama di Pati.

Sebab, aksi penggerebekan polisi sempat terendus pengelola tambang.

"Sebenarnya, saat kami di jalan, sudah terendus. Begitu kami sampai di Demak, informan di sana menyampaikan agar balik kanan dulu karena di sana tidak ada kegiatan," jelas Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Robert Sihombing, di Kota Semarang, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: 22 Pelaku Penambangan Ilegal di Jateng Ditangkap, Kapolda Beberkan Modus yang Sering Dilakukan

Baca juga: Penambangan di Belakang Kantor Kecamatan Ngargoyoso Karanganyar Meresahkan, Rusak Pipa Air Pamsimas

Polisi lantas mengatur ulang strategi. Selepas melakukan pengintaian selama empat hari, pihaknya kembali ke lokasi tambang di Pati, 26 Januari 2023.

Di lokasi itu, polisi berhasil menyergap para penambang ilegal.

"Kami mapping lagi, kami siapkan semuanya, baru empat hari kemudian kami jalan. Memang, dalam kasus ini, harus ada aktivitas (penambangan), baru bisa dilaksanakan penindakan," terangnya.

Sementara, penyergapan di Blora yang dilakukan 24 Januari 2023, terhitung berlangsung lancar.

Robert mengatakan, pengungkapan dua kasus tambang ilegal di dua daerah tersebut menjadi kasus pembuka soal tambang ilegal polisi di tahun 2023.

"Aktivitas penambangan di Pati sudah berjalan enam bulan sedangkan di Blora baru empat bulan," paparnya.

Ia menyebut, dua lokasi tambang yang ditutup tersebut merupakan penambangan tanah urug.

Tanah urug tersebut dijual ke masyarakat sekitar seharga Rp110 ribu per truk.

Namun, sopir truk membeli dari penambang seharga Rp85 ribu per truk atau delapan kubik.

Baca juga: Tahan Penyaluran Minyakita ke Pasaran, Sejumlah Orang Diamankan Polda Jateng

Baca juga: Peringatan Keras dari Polda Jateng untuk Bonek Yang Rusuh di Kota Semarang: Kami Tindak Tegas!

Aktivitas penambangan tanah urug tersebut berdampak pada lingkungan sekitar yang mudah terjadi banjir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved