Berita Jateng

Sempat Kucing-kucingan, Polda Jateng Berhasil Tutup Paksa Dua Penambangan Ilegal di Pati dan Blora

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Jawa Tengah menutup paksa dua tambang ilegal di Pati dan Blora.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Polisi menunjukan foto dua lokasi tambang ilegal di Blora dan Pati dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (8/2/2023). Penertiban diwarnai aksi kucing-kucingan dari para penambang untuk menghindari penggerebekan polisi. 

Menurut Robert, luasan lahan yang ditambang di dua lokasi hampir sama, yakni masing-masing seluas 4 hektare.

"Jadi, bukit diratakan, tanahnya dijual, kemudian dijadikan sawah. Mereka mainnya begitu makanya selama enam bulan ini mereka berpindah-pindah."

"Ada juga yang diurug kemudian dijadikan perumahan. Kalau yang di daerah Pati, seperti itu," terangnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menambahkan, potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal mencapai Rp100 juta.

Terhadap dua pengelola tambang, polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah menjadi PP pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Terhadap dua tersangka, sudah naik sidik. Ancaman pidana 5 tahun, denda Rp100 miliar," ujar Iqbal. (*)

Baca juga: Binangun Expo 2023 di Banyumas Berlangsung Meriah, Pelaku UMKM Bisa Urus Sertifikat Halal

Baca juga: Dataran Tinggi Dieng Diguncang Gempa Vulkanik Magnitudo 2,4 Pagi Ini, Tidak Ada Laporan Kerusakan

Baca juga: Curiga Cium Bau Tak Sedap, Warga Sayangan Wonosobo Dobrak Rumah Mujiono. Pemilik Ditemukan Tewas

Baca juga: Mobil Minibus Masuk Parit di Jepara. Saat Dicek Petugas Bea Cukai Kudus, Bawa 19 Bal Rokok Ilegal

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved