Berita Jateng
Sempat Kucing-kucingan, Polda Jateng Berhasil Tutup Paksa Dua Penambangan Ilegal di Pati dan Blora
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Jawa Tengah menutup paksa dua tambang ilegal di Pati dan Blora.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Jawa Tengah menutup paksa dua tambang ilegal di Pati dan Blora.
Dua pengelola tambang turut ditangkap polisi. Mereka adalah pria berinisal DSU, pengelola tambang di Desa Sambeng, Todanan, Kabupaten Blora; dan pria berinisal DAS, pengelola tambang di Desa Sumbermulyo, Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Dalam upaya penutupan tersebut, polisi harus kucing-kucingan dengan para pengelola tambang, terutama di Pati.
Sebab, aksi penggerebekan polisi sempat terendus pengelola tambang.
"Sebenarnya, saat kami di jalan, sudah terendus. Begitu kami sampai di Demak, informan di sana menyampaikan agar balik kanan dulu karena di sana tidak ada kegiatan," jelas Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Robert Sihombing, di Kota Semarang, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: 22 Pelaku Penambangan Ilegal di Jateng Ditangkap, Kapolda Beberkan Modus yang Sering Dilakukan
Baca juga: Penambangan di Belakang Kantor Kecamatan Ngargoyoso Karanganyar Meresahkan, Rusak Pipa Air Pamsimas
Polisi lantas mengatur ulang strategi. Selepas melakukan pengintaian selama empat hari, pihaknya kembali ke lokasi tambang di Pati, 26 Januari 2023.
Di lokasi itu, polisi berhasil menyergap para penambang ilegal.
"Kami mapping lagi, kami siapkan semuanya, baru empat hari kemudian kami jalan. Memang, dalam kasus ini, harus ada aktivitas (penambangan), baru bisa dilaksanakan penindakan," terangnya.
Sementara, penyergapan di Blora yang dilakukan 24 Januari 2023, terhitung berlangsung lancar.
Robert mengatakan, pengungkapan dua kasus tambang ilegal di dua daerah tersebut menjadi kasus pembuka soal tambang ilegal polisi di tahun 2023.
"Aktivitas penambangan di Pati sudah berjalan enam bulan sedangkan di Blora baru empat bulan," paparnya.
Ia menyebut, dua lokasi tambang yang ditutup tersebut merupakan penambangan tanah urug.
Tanah urug tersebut dijual ke masyarakat sekitar seharga Rp110 ribu per truk.
Namun, sopir truk membeli dari penambang seharga Rp85 ribu per truk atau delapan kubik.
Baca juga: Tahan Penyaluran Minyakita ke Pasaran, Sejumlah Orang Diamankan Polda Jateng
Baca juga: Peringatan Keras dari Polda Jateng untuk Bonek Yang Rusuh di Kota Semarang: Kami Tindak Tegas!
Aktivitas penambangan tanah urug tersebut berdampak pada lingkungan sekitar yang mudah terjadi banjir.
Menurut Robert, luasan lahan yang ditambang di dua lokasi hampir sama, yakni masing-masing seluas 4 hektare.
"Jadi, bukit diratakan, tanahnya dijual, kemudian dijadikan sawah. Mereka mainnya begitu makanya selama enam bulan ini mereka berpindah-pindah."
"Ada juga yang diurug kemudian dijadikan perumahan. Kalau yang di daerah Pati, seperti itu," terangnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menambahkan, potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal mencapai Rp100 juta.
Terhadap dua pengelola tambang, polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah menjadi PP pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Terhadap dua tersangka, sudah naik sidik. Ancaman pidana 5 tahun, denda Rp100 miliar," ujar Iqbal. (*)
Baca juga: Binangun Expo 2023 di Banyumas Berlangsung Meriah, Pelaku UMKM Bisa Urus Sertifikat Halal
Baca juga: Dataran Tinggi Dieng Diguncang Gempa Vulkanik Magnitudo 2,4 Pagi Ini, Tidak Ada Laporan Kerusakan
Baca juga: Curiga Cium Bau Tak Sedap, Warga Sayangan Wonosobo Dobrak Rumah Mujiono. Pemilik Ditemukan Tewas
Baca juga: Mobil Minibus Masuk Parit di Jepara. Saat Dicek Petugas Bea Cukai Kudus, Bawa 19 Bal Rokok Ilegal
penambangan ilegal di jateng
tanah urug
galian c jateng
galian c
pati Hari Ini
blora Hari Ini
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Polda Jateng
Pemkab Siapkan Rp 500 Juta, Beasiswa Kartu Sarjana untuk Anak Jepara Segera Dibuka |
![]() |
---|
Jadwal Festival Layang-layang Internasional di Kota Semarang, Akan Diikuti 13 Negara |
![]() |
---|
Wisata Brown Canyon Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Warga Mulai Resah |
![]() |
---|
Sebabkan Banjir hingga Rendam Ribuan Rumah , Tanggul Kali Bodri Kendal Segera Diperbaiki |
![]() |
---|
Digelar Hanya 2 Hari, Berikut Rundown Dieng Culture Festival 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.