Berita Kudus

Mobil Minibus Masuk Parit di Jepara. Saat Dicek Petugas Bea Cukai Kudus, Bawa 19 Bal Rokok Ilegal

Aksi kejar-kejar mobil pengangkut rokok ilegal dengan tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Kudus terjadi pada Senin (6/2/2023).

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Dok Bea Cukai Kudus
Petugas Bea Cukai Kudus mengamankan 19 bal rokok ilegal dalam operasi, Selasa (7/2/2023). Sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga mobil pengangkut rokok ilegal terperosok ke parit di wilayah Jepara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Aksi kejar-kejar mobil pengangkut rokok ilegal dengan tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Kudus terjadi pada Senin (6/2/2023).

Mobil minibus bersama isinya berhasil diamankan setelah mobil nyungsep di parit di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Sementara sopir dan penumpang, berhasil melarikan diri.

Hasil pemeriksaan, mobil tersebut mengangkut 52.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, perburuan mobil pengangkut rokok ilegal berawal dari informasi masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2023: Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen

Baca juga: Plastik dan Minuman Berpemanis dalam Kemasan Ditarik Cukai Mulai Tahun Depan, Harga Bakal Naik?

Tim Gempur kemudian melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Welahan-Demak untuk menemukan mobil yang dimaksud.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil menemukan mobil yang diinformasikan, melaju di jalan lingkar Demak.

Tim kemudian melakukan pengejaran guna pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu bal rokok jenis SKM dengan merek Flash BOLD tanpa dilekati pita cukai dan 18 bal rokok jenis SKM dengan merek Djati BOLD dan Seven dilekati pita cukai yang diduga palsu," kata Sandy saat ditemui, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Kuliner Kudus Murah Meriah, Sambal Ontong, Dibuat dari Jantung Pisang

Baca juga: Wow! Harga Cabai Rawit di Pasar Bitingan Kudus Naik Rp10 Ribu dalam 2 Hari, Dipicu Cuaca Ekstrem

Dia memperkirakan, rokok ilegal itu senilai Rp65.260.000 dan seharusnya bisa memberi pemasukan ke negara sebesar Rp44.727.540.

"Penindakan kali ini diwarnai aksi kejar-kejaran yang mengakibatkan sopir dan kernet mobil melarikan diri saat mobil terperosok masuk ke selokan atau parit," ujarnya.

Sarana pengangkut beserta seluruh rokok ilegal tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Baca juga: Tahan Penyaluran Minyakita ke Pasaran, Sejumlah Orang Diamankan Polda Jateng

Baca juga: Truk Boks Terguling setelah Tabrak Bokong Truk Lain di Tol Pemalang-Batang, Sopir Meninggal Dunia

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 8 Februari 2023: Naik Rp3.000 Per 1 Gram

Baca juga: Peringatan Keras dari Polda Jateng untuk Bonek Yang Rusuh di Kota Semarang: Kami Tindak Tegas!

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved