Berita Kudus
Mobil Minibus Masuk Parit di Jepara. Saat Dicek Petugas Bea Cukai Kudus, Bawa 19 Bal Rokok Ilegal
Aksi kejar-kejar mobil pengangkut rokok ilegal dengan tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Kudus terjadi pada Senin (6/2/2023).
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Aksi kejar-kejar mobil pengangkut rokok ilegal dengan tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Kudus terjadi pada Senin (6/2/2023).
Mobil minibus bersama isinya berhasil diamankan setelah mobil nyungsep di parit di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Sementara sopir dan penumpang, berhasil melarikan diri.
Hasil pemeriksaan, mobil tersebut mengangkut 52.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, perburuan mobil pengangkut rokok ilegal berawal dari informasi masyarakat.
Baca juga: Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2023: Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen
Baca juga: Plastik dan Minuman Berpemanis dalam Kemasan Ditarik Cukai Mulai Tahun Depan, Harga Bakal Naik?
Tim Gempur kemudian melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Welahan-Demak untuk menemukan mobil yang dimaksud.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil menemukan mobil yang diinformasikan, melaju di jalan lingkar Demak.
Tim kemudian melakukan pengejaran guna pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu bal rokok jenis SKM dengan merek Flash BOLD tanpa dilekati pita cukai dan 18 bal rokok jenis SKM dengan merek Djati BOLD dan Seven dilekati pita cukai yang diduga palsu," kata Sandy saat ditemui, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Kuliner Kudus Murah Meriah, Sambal Ontong, Dibuat dari Jantung Pisang
Baca juga: Wow! Harga Cabai Rawit di Pasar Bitingan Kudus Naik Rp10 Ribu dalam 2 Hari, Dipicu Cuaca Ekstrem
Dia memperkirakan, rokok ilegal itu senilai Rp65.260.000 dan seharusnya bisa memberi pemasukan ke negara sebesar Rp44.727.540.
"Penindakan kali ini diwarnai aksi kejar-kejaran yang mengakibatkan sopir dan kernet mobil melarikan diri saat mobil terperosok masuk ke selokan atau parit," ujarnya.
Sarana pengangkut beserta seluruh rokok ilegal tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Baca juga: Tahan Penyaluran Minyakita ke Pasaran, Sejumlah Orang Diamankan Polda Jateng
Baca juga: Truk Boks Terguling setelah Tabrak Bokong Truk Lain di Tol Pemalang-Batang, Sopir Meninggal Dunia
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 8 Februari 2023: Naik Rp3.000 Per 1 Gram
Baca juga: Peringatan Keras dari Polda Jateng untuk Bonek Yang Rusuh di Kota Semarang: Kami Tindak Tegas!
bea cukai kudus
Penyitaan Rokok Ilegal
rokok ilegal
Kudus Hari Ini
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Setelah Dicopot dari Jabatan, Kepala Dinas Perdagangan Kudus Kini Diperiksa Kasus Keuangan |
![]() |
---|
Diduga Langgar Disiplin ASN, Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Kudus Dibebastugaskan Sementara |
![]() |
---|
Niat Jual Gudang, Pengusaha Kudus Malah Tertipu Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Dampak Polemik Royalti, PO Haryanto Tak Lagi Putar Musik di Bus. Kru Bandel Tanggung Tagihan LMKN |
![]() |
---|
Pasar Kliwon Kudus Sepi Pembeli, Pedagang Ekspresikan Keprihatinan dengan Pawai di HUT Ke 80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.