Ganjar Pranowo

Jatah Pembagian Pupuk Wewenang Kementerian Pertanian, Jateng Dijatah 1,1 Juta Ton

Kementerian Pertanian memberikan jatah pupuk subsidi sebanyak 1.165.609 ton bagi Provinsi Jawa Tengah pada 2023.

Editor: Pujiono JS
KOMPAS.com/PRAMDIA ARHANDO JULIANTO
ILUSTRASI - Pupuk Urea buatan PT Pupuk Kujang di Pabrik Pupuk PT Kujang Cikampek, Jawa Barat, Jumat (19/5/2017). 

Hal ini menyebabkan petani kesulitan mendapatkan pupuk saat hendak tanam. Padahal, Kios Pupuk Lengkap (KPL) wajib menyediakan pupuk tiga minggu sebelum musim tanam.

Namun demikian, pengawasan distribusi pupuk menurutnya bukan menjadi ranah dari Distanbun.

Selain itu, kurangnya pemahaman petani terkait mekanisme penebusan pupuk bersubsidi.

Misalnya, masih ada petani yang belum memiliki kartu tani, tidak mengetahui prosedur pengajuan kartu tani, hingga masa berlaku kartu tani yang kedaluwarsa.

Hal lain adalah kebiasaan petani menggunakan pupuk berlebih, tidak sesuai takaran.

"Karena ada beberapa kasus alokasi dalam satu tahun (dua musim) langsung ditebus, sehingga pada musim berikutnya sudah tidak punya alokasi," paparnya, saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (7/2/2023).

Supriyanto menjelaskan, Pemprov Jateng dalam hal ini gubernur hanya berwenang menetapkan Surat Keputusan (SK) terkait alokasi di tingkat kabupaten atau kota.

Selanjutnya, pemkab atau pemkot yang akan menentukan SK tingkat kecamatan per petani "by name by address".

Adapun, mekanisme penentuan alokasi pupuk bersubsidi didasarkan atas beberapa aspek.

Seperti misalnya data spasial komoditas, luas lahan baku sawah yang dilindungi, dan penyerapan pupuk tahun sebelumnya.

Kewenangan Pemprov Jateng adalah penentuan alokasi pupuk bersubsidi untuk kabupaten/kota.

Selanjutnya proses distribusi menjadi kewenangan produsen dalam hal ini PT. Pupuk Indonesia.

"Distribusi dari pabrik ke distributor, kemudian ke KPL. Distributor ditentukan oleh PT Pupuk Indonesia, kemudian KPL ditentukan oleh distributor, bukan kami," ungkapnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan Permentan 10/2022, kini hanya sembilan usaha tani yang dicover oleh pupuk bersubsidi.

Kelompok pertama adalah tanaman pangan meliputi padi, jagung dan kedelai.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved