Berita Solo
Dua Pemuda Asal Boyolali Simpan Ganja Hampir 1 Kg, Polisi: Diakui Milik Teman yang Kini di Lapas
Satresnarkoba Polresta Solo menyita ganja seberat 990 gram dari dua pemuda asal Boyolali.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Satresnarkoba Polresta Solo menyita ganja seberat 990 gram dari dua pemuda asal Boyolali.
Ganjar seberat hampir satu kilogram itu disimpan untuk teman mereka yang kini mendekam di penjara atas kasus narkoba.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan, dua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial BNS (26) dan EADPN (24).
Keduanya dibekuk petugas saat nongkrong di sebuah kafe di wilayah Solo pada 31 Januari 2023.
Saat itu, mereka tengah membahas ganja yang telah disimpan enam bulan.
Baca juga: Pedagang di Solo Bagikan Tips Memilih Durian yang Enak, Perhatikan Tiga Hal Ini
Baca juga: Airlangga Ketum Golkar Bertemu Gibran di Solo, Ada Pembicaraan 4 Mata, Sebelumnya Prabowo Subianto
Pembahasan mereka didengar pengunjung lain yang kemudian melaporkan ke polisi.
"Kami menangkap kedua tersangka sekaligus namun kasus berbeda. Untuk yang menyimpan ganja ini oleh tersangka EADPN," ucap Iwan, Rabu (8/2/2023).
Sementara, tersangka BNS, bertindak sebagai pengguna ganja.
Pemuda ini mendapatkan perintah dari EADPN untuk mengambil ganja yang disembunyikan di suatu tempat.
"Setelah mereka tertangkap, kami mendapat barang bukti pecahan ganja seberat 8 gram. Kemudian, kami menelusuri hingga ke rumah tersangka EADPN dan mendapatkan 1 kardus ganja yang bentuknya sudah acak-acakan," jelasnya.
Baca juga: 7 Suporter Persita Tangerang Jadi Tersangka Insiden Lempar Batu ke Bus Persis Solo, Terancam 5 Tahun
Baca juga: Pemuda Asal Nusukan Solo Kedapatan Simpan Pil Excimer di Celana Dalam, Diamankan saat Pesta Miras
Iwan mengungkapkan, EADPN mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas), berinisial A.
EADPN memang pernah mendekam di penjara karena menjadi pengguna narkoba dan telah menjalani hukuman selama 6 bulan.
Setelah bebas pada Agustus 2022 lalu, tersangka EADPN ingin membalas budi terhadap A yang sudah baik kepadanya.
"A meminta EADPN mengambil ganja di salah satu kantor pos dan menyimpan untuk diambil ketika keluar dari penjara nanti."
"Namun, tersangka BNS dan EADPN sudah tertangkap duluan oleh polisi. Dan kami sedang memperdalam A terkait mendapatkan barang," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Baca juga: Walhi Jateng Tuding Proyek Nasional Turut Picu Maraknya Penambangan Ilegal, Minta Polsek Bisa Tindak
Baca juga: Tiga Desa di Boyolali Dilanda Hujan Abu Erupsi Gunung Merapi, BPBD Kirim Bantuan Masker
Baca juga: Beras Bulog Bakal Dijual di Alfamart dan Indomaret: Kualitas Medium, HET Rp9.450 Per Kilogram
Baca juga: Bertahan 30 Jam di Bawah Reruntuhan Apartemen akibat Gempa Turki, Ibu dan Bayi Berhasil Diselamatkan
Kasihan, Puluhan Pedagang Tutup Warungnya akibat Sritex Bangkrut |
![]() |
---|
Jokowi Terkekeh Ijazah Gibran Dipersoalkan: Nanti Sekolah Jan Ethes Dimasalahkan Juga |
![]() |
---|
Serunya Pemain Persis Solo Goes to School di SMK Kristen 1 Surakarta, Siswa Penuh Antusias |
![]() |
---|
Soal Kasus Ijazah Jokowi, Dua alumni UGM Ajukan Gugatan Citizen Law Suite |
![]() |
---|
Kabur Sepekan Bawa Uang Rp10 Miliar, Sopir Bank Jateng Habiskan Rp400 Juta. Untuk Apa Saja? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.