Berita Semarang

Viral Video Aksi Kejar-kejaran Petugas PJR dan Pikap di Tol Jatingaleh Semarang, Ini Masalahnya

Petugas PJR Ditlantas Polda Jateng menilang pengemudi mobil pikap yang ugal-ugalan di Jalan Tol Jatingaleh, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa pagi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/DOK WARGA
Petugas PJR Ditlantas Polda Jateng mengejar mobil pikap yang ugal-ugalan di Jalan Tol Jatingaleh, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (7/2/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jateng menilang pengemudi mobil pikap yang ugal-ugalan di Jalan Tol Jatingaleh, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (7/2/2022) pagi.

Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi lantaran sopir pikap bernomor polisi H 1705 NG, sempat kabur saat dihentikan petugas di KM 421 A tol ABC Semarang.

Video aksi kejar-kejaran antara mobil polisi dan pikap warga putih ini pun sempat viral di media sosial.

Baca juga: Viral! Buruh Lembur Tak Dibayar di Grobogan, Ini Respons Gubernur Ganjar

Baca juga: Video Wali Kota Tegal Joget Bareng Uci Sucita di Konser Malam Tahun Baru Viral, Ini Kata Dedy Yon

Tampak dalam video, polisi yang mengendarai mobil patroli menyalakan sirine lalu membelah jalan tol untuk mengejar pikap yang hendak kabur.

Polisi terpaksa tancap gas pol untuk mengimbangi kecepatan pikap yang tak kalah lincah melakukan zig-zag di antara kendaraan lain.

Aksi nekat pengemudi pikap tersebut berhasil dihentikan petugas saat di luar tol.

"Iya, kami kejar dari dalam tol hingga keluar tol, berhasil dihentikan di Jalan Semeru (Gajahmungkur)," ungkap Kanit 1 Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jateng AKP Agus Joko saat dihubungi, Selasa siang.

Polisi terpaksa melakukan pengerjaan lantaran pengemudi pikap bernama Arif Wibowo (42), warga Gayamsari Selatan, Kota Semarang, tidak mengindahkan peringatan petugas.

Sebelumnya, petugas PJR yang sedang melakukan patroli, melihat mobil pikap menyembunyikan nomor polisi lewat cara melipat plat nomor itu.

Petugas kemudian mencoba menghentikan pikap tersebut tetapi sebaliknya, pengemudi malah menambah kecepatan.

Tak hanya kecepatan tinggi, pengemudi juga melakukan zig-zag, menggunakan bahu jalan sehingga membahayakan pengguna jalan lain.

"Ya, namanya petugas, ada kendaraan dihentikan tidak mau, tentu naluri petugas tanda tanya, padahal niat kami hentikan mau berikan imbauan soal pelat nomor tidak kelihatan," ujar AKP Joko.

Baca juga: Warga Temukan Jenazah Bayi di Area Makam Gandeng Genuk Semarang, Dibungkus Sarung Warna Cokelat

Baca juga: Lapak PKL di Bawah Flyover Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Dibongkar, Satpol PP: Akan Dibangun Taman

Polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi pikap di kantor unit 1 Gombel.

Selepas ditanya dan diperiksa, baik sopir maupun kendaraan tidak ditemukan unsur pidana.

"Tidak ada unsur pidana, ternyat iseng saja, takut, lalu lari ugal-ugalan. Setengah teler, ngomongnya kayak orang mabuk, tapi dari bau, tidak ada bau (minuman keras)," imbuhnya.

Pihaknya lantas melepaskan pria tersebut. Tentu, polisi memberikan surat tilang akibat ugal-ugalan di jalan.

Tak hanya itu, polisi juga menyuruh pria itu membuat surat pernyataan supaya tidak mengulangi aksinya.

"Sudah ada penindakan, komplit, pengemudi menyadari kesalahannya," jelasnya. (*)

Baca juga: Wisata Susur Sungai Serayu Banyumas Segera Dibuka, Disiapkan 2 Kapal Berkapasitas 48 Orang

Baca juga: 3 Warga Cilacap Curi Motor di Jatilawang Banyumas, Dibekuk setelah Unggah Hasil Curian di Facebook

Baca juga: Ini Alasan Mengapa Penderita Asam Lambung Sebaiknya Tidak Mengonsumsi Roti Tawar

Baca juga: Semalaman Terombang-ambing di Laut Cilacap, 3 Nelayan Ditemukan Selamat. 2 Orang Masih Hilang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved