Berita Banyumas

3 Warga Cilacap Curi Motor di Jatilawang Banyumas, Dibekuk setelah Unggah Hasil Curian di Facebook

Tiga pencuri sepeda motor di rumah warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, dibekuk polisi.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Polresta Banyumas
Penyidik memeriksa satu di antara tiga pencuri motor di Mapolres Banyumas, Senin (6/2/2023). Mereka ditangkap lantaran mencuri motor milik warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Tiga pencuri sepeda motor di rumah warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, dibekuk polisi.

Mereka adalah RNA (34) dan B (29), warga Desa Gentasari Kecamatan Kroya, Cilacap; serta N (38), warga Desa Banjarwaru, Kecamatan Nusawungu, Cilacap.

Kapolsek Jatilawang AKP Wawan Dwi Leksono mengatakan, pencurian itu terjadi pada Senin (6/2/2023) pukul 04.30 WIB.

Baca juga: Siapkan Surat-surat Berkendara! Operasi Keselamatan Candi 2023 Digelar di Banyumas, 7-20 Februari

Baca juga: Meleset dari Prediksi, Pembangunan Jembatan Kali Pelus Banyumas Diperkirakan Rampung Awal Maret

Saat itu, korban bernama M Sidik, warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Jatilawang, kehilangan motor yang diparkir di samping rumah.

"Mendapati motornya yang hilang, korban melapor ke Polsek Jatilawang dengan kerugian satu unit sepeda motor merk Honda Supra yang ditaksir senilai Rp3 juta," terangnya, Selasa (7/2/2023).

Unit Reskrim Polsek Jatilawang kemudian melakukan penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, Polsek Jatilawang mendapatkan informasi, sepeda motor Honda Supra mirip milik korban, diunggah di grup jual beli motor Cilacap-Banyumas di media sosial Facebook.

Baca juga: Insiden Sopir Bus dan Pemotor Adu Mulut di Jalan Lingkar Sumpiuh Banyumas, Begini Kata Polisi

Baca juga: Bawa Spanduk, Alumni SMP Diponegoro 3 Kedungbanteng Banyumas Tolak Sekolah Ganti Nama Jadi Al-Azhar

Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Jatilawang mencari alamat orang yang mengunggah foto motor tersebut dan menangkap pelaku di Desa Banjarwaru, Kecamatan Nusawungu, Cilacap.

"Setelah dicek, ternyata yang mengunggah adalah pelaku N, dia mendapatkan sepeda motor tersebut dari pelaku RNA dan B."

"Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa ke Polsek Jatilawang untuk diproses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Dari hasil pengembangan, pelaku RNA dan B mengakui juga mencuri motor di wilayah Wangon, yakni satu unit motor merk Honda Grand dan di wilayah Patikraja, dua unit motor berupa Honda Grand dan Honda Supra.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)

Baca juga: Ini Alasan Mengapa Penderita Asam Lambung Sebaiknya Tidak Mengonsumsi Roti Tawar

Baca juga: Semalaman Terombang-ambing di Laut Cilacap, 3 Nelayan Ditemukan Selamat. 2 Orang Masih Hilang

Baca juga: Tetap Ada Penindakan Tilang! Operasi Keselamatan Lalu Lintas di Cilacap Resmi Dimulai

Baca juga: Pedagang di Solo Bagikan Tips Memilih Durian yang Enak, Perhatikan Tiga Hal Ini

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved