Berita Banyumas
3 Warga Cilacap Curi Motor di Jatilawang Banyumas, Dibekuk setelah Unggah Hasil Curian di Facebook
Tiga pencuri sepeda motor di rumah warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, dibekuk polisi.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Tiga pencuri sepeda motor di rumah warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, dibekuk polisi.
Mereka adalah RNA (34) dan B (29), warga Desa Gentasari Kecamatan Kroya, Cilacap; serta N (38), warga Desa Banjarwaru, Kecamatan Nusawungu, Cilacap.
Kapolsek Jatilawang AKP Wawan Dwi Leksono mengatakan, pencurian itu terjadi pada Senin (6/2/2023) pukul 04.30 WIB.
Baca juga: Siapkan Surat-surat Berkendara! Operasi Keselamatan Candi 2023 Digelar di Banyumas, 7-20 Februari
Baca juga: Meleset dari Prediksi, Pembangunan Jembatan Kali Pelus Banyumas Diperkirakan Rampung Awal Maret
Saat itu, korban bernama M Sidik, warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Jatilawang, kehilangan motor yang diparkir di samping rumah.
"Mendapati motornya yang hilang, korban melapor ke Polsek Jatilawang dengan kerugian satu unit sepeda motor merk Honda Supra yang ditaksir senilai Rp3 juta," terangnya, Selasa (7/2/2023).
Unit Reskrim Polsek Jatilawang kemudian melakukan penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, Polsek Jatilawang mendapatkan informasi, sepeda motor Honda Supra mirip milik korban, diunggah di grup jual beli motor Cilacap-Banyumas di media sosial Facebook.
Baca juga: Insiden Sopir Bus dan Pemotor Adu Mulut di Jalan Lingkar Sumpiuh Banyumas, Begini Kata Polisi
Baca juga: Bawa Spanduk, Alumni SMP Diponegoro 3 Kedungbanteng Banyumas Tolak Sekolah Ganti Nama Jadi Al-Azhar
Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Jatilawang mencari alamat orang yang mengunggah foto motor tersebut dan menangkap pelaku di Desa Banjarwaru, Kecamatan Nusawungu, Cilacap.
"Setelah dicek, ternyata yang mengunggah adalah pelaku N, dia mendapatkan sepeda motor tersebut dari pelaku RNA dan B."
"Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa ke Polsek Jatilawang untuk diproses penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Dari hasil pengembangan, pelaku RNA dan B mengakui juga mencuri motor di wilayah Wangon, yakni satu unit motor merk Honda Grand dan di wilayah Patikraja, dua unit motor berupa Honda Grand dan Honda Supra.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)
Baca juga: Ini Alasan Mengapa Penderita Asam Lambung Sebaiknya Tidak Mengonsumsi Roti Tawar
Baca juga: Semalaman Terombang-ambing di Laut Cilacap, 3 Nelayan Ditemukan Selamat. 2 Orang Masih Hilang
Baca juga: Tetap Ada Penindakan Tilang! Operasi Keselamatan Lalu Lintas di Cilacap Resmi Dimulai
Baca juga: Pedagang di Solo Bagikan Tips Memilih Durian yang Enak, Perhatikan Tiga Hal Ini
pencuri motor ditangkap
pencuri motor
polsek jatilawang
Jatilawang Banyumas
berita banyumas terkini
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Forum Banyumas Bersuara Kirim Surat ke Kejari Purwokerto, Minta Kajian Tunjangan Perumahan DPRD |
![]() |
---|
Penantian 23 Tahun Kardi Berakhir, Bersama 1.357 THL Pemkab Banyumas Diangkat sebagai PPPK |
![]() |
---|
Petani Banyumas Diajak Beralih ke Pupuk dan Pestisida Organik Menuju Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Pemkab Banyumas Dapat Bantuan 15 Ribu Bibit Kelapa Genjah, Juga Bersiap Kembangkan Kelapa Bido |
![]() |
---|
Buntut MBG Kacang Rebus di Sokawera, Komisi 4 DPRD Banyumas Panggil SPPG: Jangan Hanya Cari Untung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.