Berita Bisnis
Mendag Larang Minyak Goreng Bersubsidi Minyakita Dijual via Online: Hanya untuk Pasar Tradisional
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang penjualan minyak kemasan murah bersubsidi, Minyakita, secara daring.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang penjualan minyak kemasan murah bersubsidi, Minyakita, secara daring.
Menurutnya, penjualan via online ini menjadi satu di antara pemicu kelangkaan Minyakita di pasaran.
Akibatnya, harga minyak curah bersubsidi itu tembus Rp17 ribu per liter.
Selain dijual di platform digital, Minyakita ternyata juga ditemukan di ritel modern.
Zulhas, sapaannya, mengatakan, Minyakita diperuntukkan untuk penjualan di pasar-pasar tradisional.
Baca juga: Minyak Goreng Kemasan Murah Minyakita Langka di Pasaran, Tim Satgas Polda Jateng Cek Alur Distribusi
Baca juga: Minyak Goreng Kemasan Murah Langka di Kudus Sejak Desember, Pedagang: Padahal Banyak Permintaan
Selain itu, kelangkaan disebabkan pula oleh tingginya permintaan Minyakita, padahal kuota yang ditetapkan pemerintah sebanyak 300.000 ton per bulan.
Maka, ketika banyak kalangan yang justru mengonsumsi Minyakita, pasokannya pun menjadi cepat habis.
"Mulanya kan ini minyak curah, harganya paling murah karena ini termasuk yang ditugaskan, makanya saat itu orang beli perlu tunjukkan KTP."
"Nah, sekarang, kita jadi lebih maju, pakai packing (kemasan), jadinya bagus, semua orang jadi beli Minyakita," jelas Zulhas saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
"Padahal ini kan terbatas, ini harusnya untuk pasar (tradisional). Jadi sekarang, semua orang nyarinya Minyakita karena kualitasnya bagus, harga Rp 14.000 (kualitasnya) sama dengan yang Rp 20.000."
"Jadi, orang beli ini sehingga barangnya menjadi kurang," lanjut dia.
Harga eceran tertinggi (HET) Minyakita di pasaran pada dasarnya ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.000 per liter.
Namun, seiring dengan stoknya yang langka, di sejumlah daerah terpantau harganya mencapai Rp 17.000 per liter, terutama pada pasar-pasar di wilayah Jabodetabek.
Hanya Dijual di Pasar Tradisional
Untuk mengatasi kelangkaan, Zulhas mengatakan, pemerintah akan menambah kuota produksi Minyakita menjadi 450.000 ton per bulan.
Namun, pemasarannya hanya fokus di pasar-pasar tradisional, bukan secara online ataupun di ritel modern.
Baca juga: ASN Didorong Gunakan Pembayaran Non-Tunai, Bisa Beli Minyak Goreng Rp1 per Liter Pakai QRIS
Baca juga: Pemerintah Larang Penjualan Rokok secara Eceran, Pedagang dan Juru Parkir di Salatiga Sambat
"Minyaknya (Minyakita) enggak boleh lagi dijual online. Kami akan suruh jualnya di pasar. Jadi, nanti orang-orang di pasar itu yang bisa membeli (Minyakita)."
"Nanti, di supermarket jadi enggak ada, yah karena memang untuk pasar-pasar. Di online juga jadi enggak ada, yah karena memang enggak boleh," papar dia.
Siapkan Sanksi
Terkait harga jual Minyakita yang semakin mahal, Zulhas memastikan, bakal memberikan sanksi tegas kepada agen ataupun produsen yang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp 14.000 per liter.
Menurutnya, sanksi yang diberikan bisa berupa penutupan kegiatan usaha bagi agen dan produsen Minyakita.
"Kalau ada yang jual lebih dari Rp 14.000 akan kena pinalti, ditangkap satgas. Kalau dia agen, ditutup. Kalau dia pabrikan yang bikin, ditutup. itu (sanksi) berat," ungkapnya.
Ia juga memastikan, ke depan, pemerintah akan mengawasi distribusi Minyakita dengan memantau langsung ke lapangan, khususnya di pasar-pasar.
Selain itu, masyarakat yang mampu juga dihimbau untuk membeli minyak goreng merek lain yang tidak disubsidi pemerintah.
"Pengawasannya ke pasar, setiap hari kita awasi," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minyakita Kini Langka dan Mahal, Strategi Mendag: Tambah Stok hingga Larang Jual "Online"".
Baca juga: Keuangan Tak Sehat, 11 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK
Baca juga: Dua Jambret di Grendeng Purwokerto Banyumas Pepet Sepeda Motor Korban, Sasar Ponsel di Dashboard
Baca juga: Terobos Palang Kereta di Wonosari Kebumen, Pemotor Tertabrak KA Sawunggalih. Begini Kondisinya
Baca juga: Review dan Harga Galaxy S23 Ultra 5G: Ini Deretan Keunggulannya!
Minyakita
minyak goreng bersubsidi
minyak goreng
minyak goreng curah kemasan
Mendag
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
35 UMKM Perempuan Pemenang SisBerdaya & DisBerdaya 2025, Manfaatkan AI Kembangkan Bisnis |
![]() |
---|
BI Purwokerto Perkuat Stabilitas Rupiah, Inflasi Banyumas Raya Terkendali di 2 Persen |
![]() |
---|
Perusahaan Kemasan Plastik Malaysia Gabung KEK Batang: Investasi 7 Juta USD, Serap 500 Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Tarif Trump Pukul Bisnis Ekspor Jateng, Apindo Peringatkan Potensi PHK di Sektor Garmen |
![]() |
---|
Tak Terpengaruh Konflik Iran vs Israel, Organda Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Kebanjiran Order |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.