Berita Bisnis

Keuangan Tak Sehat, 11 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Sebanyak 11 perusahaan asuransi kini dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor: rika irawati
DOKUMENTASI TRIBUN JOGJA
ILUSTRASI - Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, OJK melakukan pengawasan khusus kepada 11 perusahaan asuransi dengan kondisi keuangan tak sehat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sebanyak 11 perusahaan asuransi kini dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengawasan khusus ini dilakukan karena kondisi keuangan perusahaan yang masuk kategori tidak sehat.

Untuk diketahui, OJK menjalankan dua jenis pengawasan kepada perusahaan asuransi, yaitu pengawasan biasa dan pengawasan khusus.

Pengawasan khusus dilakukan agar OJK bisa mendorong dan berkoordinasi dengan pemegang saham, komisaris, dan direksi untuk menyiapkan langkah-langkah penyelamatan perusahaan.

Baca juga: OJK Terima 5.523 Laporan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal, Cilacap dan Banyumas 5 Besar Terbanyak

Baca juga: OJK Bubarkan 39 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Lantaran Keuangan Tak Sehat

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sebelumnya, ada 13 perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus.

Saat ini, sudah berkurang menjadi 11 perusahaan asuransi.

Sayangnya, Ogi enggan mengungkap perusahaan asuransi apa asaja yang sedang dalam pengawasan khusus tersebut.

"Mohon maaf, kami tidak bisa menyebutkan nama-nama perusahaan asuransi yang termasuk ke dalam pengawasan khusus," kata Ogi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (2/2).

Ogi menuturkan, seiring berjalannya waktu, 13 perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus menunjukkan perkembangan positif dan berbenah.

Baca juga: OJK: Penyaluran KUR UMKM di Jateng Terbesar d Indonesia

Baca juga: Tips Gampang Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal, OJK Tegal: Lihat Suku Bunga dan Persyaratannya

Hingga akhirnya, keuangan dua perusahaan yang telah berhasil dibenahi kembali sehat.

Sedangkan, satu perusahaan asuransi, harus dijatuhkan sanksi pencabutan izin usaha, yaitu Wanaartha Life.

Serta, ada tambahan satu perusahaan asuransi yang masuk ke dalam pengawasan khusus OJK sehingga totalnya menjadi 11 perusahaan asuransi.

Ogi berkomitmen tetap mengikuti perkembangan perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus tersebut. (*)

Baca juga: Dua Jambret di Grendeng Purwokerto Banyumas Pepet Sepeda Motor Korban, Sasar Ponsel di Dashboard

Baca juga: Terobos Palang Kereta di Wonosari Kebumen, Pemotor Tertabrak KA Sawunggalih. Begini Kondisinya

Baca juga: Review dan Harga Galaxy S23 Ultra 5G: Ini Deretan Keunggulannya!

Baca juga: Sugi Nur Mengaku di Tahanan Harus Bayar Rp100 Ribu untuk Bisa Salat, Ini Kata Polda Jateng

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved