Berita Jateng
Respons Ketua DPRD Kota Pekalongan soal Seorang Anggota Terlibat Kasus Narkoba: Ketua Komisi
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir menanggapi kasus pidana penggunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan seorang anggotanya berinisial JZ (53).
Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara, mengatakan, kedua ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang karena terlibat narkoba.
"Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, tersangka pertama (UBS) ditangkap pada Sabtu malam (28/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Sedangkan tersangka kedua (JZ) ditangkap Minggu dini hari (29/1/2023) sekitar pukul 1.30 WIB," kata Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara saat press release di Kantor BNNK setempat, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Penampakan Anggota DPRD Kota Pekalongan saat Ditangkap BNN, Terlibat Kasus Narkoba Jenis Sabu
Menurutnya, penangkapan ini merupakan, pengembangan atas informasi dari masyarakat.
Dimana ada dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitar Jalan Maninjau, Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur.
Dengan berbekal informasi tersebut, BNN Batang pun berhasil menangkap UBS sekitar pukul 23.00 WIB, pada hari Sabtu (28/1/2023) di Jalan Maninjau, Kauman.
Petugas kemudian melakukan pemeriksa handphone milik UBS, dan menemukan bukti percakapan yang mengarah pada petunjuk (maps) lokasi keberadaan barang bukti narkotika.
Baca juga: Dapat Laporan Warga, Polisi Geledah Pemuda Adipala Cilacap, Ditemukan Narkoba Jenis Sabu
Dari hasil penelusuran petunjuk tersebut, petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, yang dilapisi dengan lakban hitam dan ditutupi pecahan genteng salah satu sudut tembok.
"Setelah dilakukan interogasi awal terhadap UBS, didapat informasi bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama JZ.
Kemudian petugas mengamankan JZ sekira pukul Minggu, (29/1/2023) sekitar pukul 01.30 WIB di depan rumah yang beralamat di Perum Tirto Indah, Kecamatan Pekalongan Barat," imbuhnya.
Pihaknya menambahkan, kedua tersangka didakwa dengan primer Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a, Subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Baca juga: Terduga Teroris di Sleman Mantan Napi Kasus Narkoba, Diduga Direkrut saat di Nusakambangan Cilacap
DPRD
Kota Pekalongan
ketua
sabu
Narkoba
Anggota DPRD
BNNK Batang
M Azmi Basyir
Komisi B
berita kriminal hari ini
Telkomsel Gandeng IGI Gelar Seminar Pembelajaran Mendalam Koding dan Kecerdasan Artifisial Bagi Guru |
![]() |
---|
577 Guru PPPK di Jawa Tengah tak Terima TPG, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Muncul Gerakan Pro Sudewo Gelar Istigasah di Lapangan Kayen Pati |
![]() |
---|
Potret Seram Eks Penjara Perempuan Gerwani di Pedalaman Kendal |
![]() |
---|
Eks Kantor Perusahaan Besar Era Kolonial di Semarang Terbakar, Hangus Tapi Masih Kokoh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.