Berita Batang
Komplotan Pencuri dan Penadah Diringkus Polres Batang, Sasar Motor di Masjid yang Ditinggal Salat
Satreskrim Polres Batang menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor lintas daerah, bersama penadahnya.
Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Satreskrim Polres Batang menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor lintas daerah, bersama penadahnya.
Ada empat orang yang ditangkap. Mereka adalah Rosidin (44) alias Tigor, warga Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, dan Abdul Ayis als Kajine (50), warga Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Keduanya bertindak sebagai pencuri.
Kemudian, Miftakul Arifin (35), warga Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, dan Bagus Prianda Sulaeman (25), warga Desa Bancak, Kecamatan Gunung wungkal, Kabupaten Pati. Keduanya bertindak sebagai penadah.
Baca juga: Truk Diesel Tabrak Bokong Truk Gandeng di Tol Semarang-Batang, Istri Sopir Tewas Terjepit
Baca juga: Mobil Dinas Pelat Merah Terguling di Tol Semarang-Batang, Milik Pemprov Jateng
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengeatakan, terakhir, komplotan tersebut beraksi di Desa Randu, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, pada 10 Januari 2023.
Mereka mencuri motor milik Datuk Aprian Rahutomo di musala, sekitar pukul 18.00 WIB.
"Sasaran mereka adalah motor yang diparkir di depan musala atau masjid. Mereka beraksi saat pemilik motor salat," jelas Saufi dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Rabu (1/2/2023).
Saufi menambahkan, dua pelaku pencurian tersebut merupakan residivis kasus yang sama.
"Pelaku utama adalah residivis dengan kasus yang sama atau spesialis. Mereka sudah tahu harus melakukan apa. Alat yang mereka gunakan adalah tiga buah mata obeng yang sudah dipipihkan dan satu buah kunci," imbuhnya.
Baca juga: Komplotan Pencuri Lintas Provinsi di Purbalingga Ditangkap, Bobol Pintu Mobil Boks dan Gondol Uang
Baca juga: 14 Anggota Geng Motor Jadi Tersangka Kasus Tawuran di Batang, 8 Orang Masih Pelajar
Kapolres menambahkan, di Kabupaten Batang, mereka beraksi di tiga lokasi berbeda.
Kemudian, motor hasil curian dijual ke penadah di Pati.
Saat ini, Polres Batang sudah menyita tiga kendaraan hasil pencurian di Kabupaten Batang, yaitu, dua sepeda motor merek Honda Beat dan satu Honda Scoopy.
Mereka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke- 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Sementara, untuk penadah, dijerat Pasal 480 KUHPidana. (*)
Baca juga: Polda Jateng Uji Coba Tilang Elektronik Berbasis Drone di Cilacap: Jangkauan Makin Luas
Baca juga: Bupati Juliyatmono Lantik Timotius Suryadi Jadi Sekda Karanganyar, Tak Sempat Ada Kekosongan Jabatan
Baca juga: Masjid Agung Jawa Tengah di Magelang Mulai Dibangun, Ganjar: Ini Simbol Kerukunan Antarumat Beragama
Baca juga: 2 Menteri Nasdem Tak Hadir saat Rapat Soal Pangan dan Kehutanan di Istana Presiden, Positif Diganti?
pencurian motor di batang
pencuri motor
pencuri motor ditangkap
berita kriminal hari ini
Polres Batang
Batang Hari Ini
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Sejak Karang Preketek Jadi Jetty, Nelayan Roban Timur Batang Kehilangan Ruang Tangkap Ikan |
![]() |
---|
Denny Caknan Sukses Hibur Ribuan Warga Batang, Konser Pesta Rakyat Berjalan Tertib |
![]() |
---|
Ibu Dua Bocah Tewas Tenggelam di Pantai Sigandu Batang Dibawa ke RSJ, Jalani Observasi Kejiwaan |
![]() |
---|
2 Bocah Tewas Tenggelam di Pantai Sigandu, Pemkab Batang Siapkan Psikolog Pendamping Ibu Korban |
![]() |
---|
Teka-teki Kematian 2 Bocah di Pantai Sigandu Batang Terungkap, Ibu Korban Bakal Jalani Tes Kejiwaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.