Berita Batang

Komplotan Pencuri dan Penadah Diringkus Polres Batang, Sasar Motor di Masjid yang Ditinggal Salat

Satreskrim Polres Batang menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor lintas daerah, bersama penadahnya.

Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DINA INDRIANI
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pencurian motor dalam konferensi pers di halaman Mapolres Batang, Rabu (1/2/2023). Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang, dua orang bertindak sebagai pencuri sementara dua orang lainnya sebagai penadah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Satreskrim Polres Batang menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor lintas daerah, bersama penadahnya.

Ada empat orang yang ditangkap. Mereka adalah Rosidin (44) alias Tigor, warga Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, dan Abdul Ayis als Kajine (50), warga Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Keduanya bertindak sebagai pencuri.

Kemudian, Miftakul Arifin (35), warga Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, dan Bagus Prianda Sulaeman (25), warga Desa Bancak, Kecamatan Gunung wungkal, Kabupaten Pati. Keduanya bertindak sebagai penadah.

Baca juga: Truk Diesel Tabrak Bokong Truk Gandeng di Tol Semarang-Batang, Istri Sopir Tewas Terjepit

Baca juga: Mobil Dinas Pelat Merah Terguling di Tol Semarang-Batang, Milik Pemprov Jateng

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengeatakan, terakhir, komplotan tersebut beraksi di Desa Randu, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, pada 10 Januari 2023.

Mereka mencuri motor milik Datuk Aprian Rahutomo di musala, sekitar pukul 18.00 WIB.

"Sasaran mereka adalah motor yang diparkir di depan musala atau masjid. Mereka beraksi saat pemilik motor salat," jelas Saufi dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Rabu (1/2/2023).

Saufi menambahkan, dua pelaku pencurian tersebut merupakan residivis kasus yang sama.

"Pelaku utama adalah residivis dengan kasus yang sama atau spesialis. Mereka sudah tahu harus melakukan apa. Alat yang mereka gunakan adalah tiga buah mata obeng yang sudah dipipihkan dan satu buah kunci," imbuhnya.

Baca juga: Komplotan Pencuri Lintas Provinsi di Purbalingga Ditangkap, Bobol Pintu Mobil Boks dan Gondol Uang

Baca juga: 14 Anggota Geng Motor Jadi Tersangka Kasus Tawuran di Batang, 8 Orang Masih Pelajar

Kapolres menambahkan, di Kabupaten Batang, mereka beraksi di tiga lokasi berbeda.

Kemudian, motor hasil curian dijual ke penadah di Pati.

Saat ini, Polres Batang sudah menyita tiga kendaraan hasil pencurian di Kabupaten Batang, yaitu, dua sepeda motor merek Honda Beat dan satu Honda Scoopy.

Mereka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke- 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Sementara, untuk penadah, dijerat Pasal 480 KUHPidana. (*)

Baca juga: Polda Jateng Uji Coba Tilang Elektronik Berbasis Drone di Cilacap: Jangkauan Makin Luas

Baca juga: Bupati Juliyatmono Lantik Timotius Suryadi Jadi Sekda Karanganyar, Tak Sempat Ada Kekosongan Jabatan

Baca juga: Masjid Agung Jawa Tengah di Magelang Mulai Dibangun, Ganjar: Ini Simbol Kerukunan Antarumat Beragama

Baca juga: 2 Menteri Nasdem Tak Hadir saat Rapat Soal Pangan dan Kehutanan di Istana Presiden, Positif Diganti?

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved