Berita Cilacap

Dua Pemuda Cilacap Ini Bawa Gitar ke Areal Persawahan Bukan untuk Ngamen, Ternyata Nyolong Motor

Dua pemuda di Cilacap ditangkap polisi setelah terlibat kasus pencurian sepeda motor atau curanmor di Adipala, Cilacap, Jawa Tengah.

ist/dok polresta cilacap
Kedua tersangka pencurian sepeda motor atau curanmor yakni T (43) dan H (52) warga Cilacap saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Kamis (26/1/2023). Kedua tersangka diamankan pihak kepolisian karena kedapatan mencuri sepeda motor milik petani yang terparkir di pinggir jalan. 

Dihari yang sama, unit reskrim Polsek Adipala mengamankan pelaku H, sementara pelaku T diketahui melarikan diri.

Berselang dua hari yakni pada 6 Januari 2023, kemudian pelaku T ditangkap oleh Satreskrim Polresta Cilacap.

Saat diinterogasi, kedua pengamen gadungan itu akhirnya mengakui perbuatannya bahwa telah mencuri dua unit sepeda motor di dua tempat dalam waktu dua hari berturut-turut.

Baca juga: Cantiknya Batik Kutawaru Cilacap: Motif Gambaran Kehidupan Warga Pesisir, Warna Gunakan Mangrove

"Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor curian.

Kemudian barang bukti sarana berupa sebuah sepeda motor dan sebuah kunci letter T juga kami sita," kata AKP Gurbacov.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Baca juga: Pj Bupati Cilacap Yunita Minta Kontraktor Jaga Integritas, Tak Boleh Ada Suap di Proyek Pemkab

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved