Penembakan Brigadir J
Putri Candrawathi Mengaku sebagai Korban Kekerasan Seksual karena Diperkosa dan Dianiaya Brigadir J
Putri Candrawathi mengaku sebagai korban perbuatan keji Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang telah memperkosa dan menganiayanya.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Putri Candrawathi mengaku sebagai korban perbuatan keji Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang telah memperkosa dan menganiayanya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dalam persidangan hari ini, Rabu (25/1/2023).
Dalam sidang hari ini Putri Candrawathi menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa.
Selain pemerkosaan yang dilakukan oleh Yoshua, Putri Candrawathi juga menyampaikan empat poin lainnya terkait peristiwa kematian Brigadir J.
Pertama, Putri mengklaim dirinya merupakan korban kekerasan seksual.
Baca juga: Sempat Disoraki Pengunjung, Putri Candrawathi Bacakan Pleidoi. Berharap Segera Berkumpul dengan Anak
Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Meyakini Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J, Membuat Otaknya Kusut
Baca juga: Histeris Dengar Tuntutan Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J: Tolong Kami Diberi Keadilan, Bapak Hakim
"Saya adalah korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan yang dilakukan oleh almarhum Yosua," ujar Putri dalam persidangan pada Rabu (25/1/2023).
Kedua, Putri mengaku tidak turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Bigadir J.
Ketiga, kedatangan Ferdy Sambo ke Rumah Duren Tiga disebut Putri tanpa sepengetahuan dirinya.
Keempat, Putri mengaku tak mengetahui penembakan Brigadir J. Padahal saat itu dirinya sedang berada di sebuah kamar di Rumah Duren Tiga.
"Saya sedang istirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup," katanya.
Kelima, pergantian pakaian diklaimnya bukan merupakan bagian dari skenario pembunuhan.
Menurutnya, pergantian pakaian merupakan kebiasaannya setelah bepergian.
"Saya berganti pakaian piyama hingga memakai kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebut Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan," kata Putri.
Sebagai informasi, dalam pembelaannya, Putri masih bersikukuh mengklaim adanya kekerasan seksual yang dialami di Rumah Magelang.
Sembari menangis, Putri bercerita bahwa dirinya tak hanya dirudapaksa, Putri juga mengaku menglami penganiayaan oleh ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memperkosa, menganiaya saya," katanya.
Kemudian Putri juga mengaku diancam oleh Brigadir J.
Menurutnya, Brigadir J mengancam akan membunuh Putri dan anak-anaknya.
"Dia mengancaman akan membunuh saya jika ada orang lain yang mengetahui apa yang dia lakukan. Dia mengancam membunuh anak-anak yang saya cintai," ujar Putri.
Putri pun tak menyangka bahwa ajudan yang dipercayainya melakukan perbuatan seperti itu.
Sebab menurutnya, Brigadir J telah dianggap sebagai keluarga olehnya.
"Yang lebih sulit Saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan Kami anggap anak."
Dituntut 8 Tahun
Sebelumnya, Putri Candrawathi telah dituntut delapan tahun penjara oleh JPU terkait kasus ini pada Rabu (18/1/2023).
Putri dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ujar JPU.
Kemudian, JPU juga mengungkapkan hal yang meringankan dan memberatkan Putri Candrawathi.
JPU menyebut hal yang meringankan adalah Putri Candrawathi dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Sementara hal yang memberatkan adalah tindakan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J hingga tidak menyesali perbuatannya.
Selain Putri, terdakwa lain juga telah dituntut oleh JPU yaitu Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal (8 tahun penjara), Bharada E (12 tahun penjara) dan Ferdy Sambo (penjara seumur hidup).
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga selama-lamanya 20 tahun. (***)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Poin Pembelaan Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Singgung Soal Ganti Pakaian
penembakan brigadir j
Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir Yoshua
Putri Candrawathi diperkosa
pleidoi putri candrawathi
Putri Candrawathi
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
Ferdy Sambo
JPU
Ricky Rizal
Kuat Maruf
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.