Jumat, 24 April 2026

Penembakan Brigadir J

Bharada E Kecewa Pada Ferdy Sambo, Merasa Dimanfaatkan hingga Berakhir sebagai Terdakwa

Bharada E membacakan pembelaan yang ditulis tangan, dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Editor: rika irawati
Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Bharada Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membacakan pembelaan yang ditulis tangan, dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Dalam pleidoi yang dibacakan, Richard mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap sang atasan, Ferdy Sambo, yang menyeretnya dalam kasus tersebut hingga duduk sebagai terdakwa.

Padahal, masa-masa itu, Richard merasa hanya mengabdi pada negara dan institusi Polri yang sangat ia cintai.

"Saya tidak pernah menduga, apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya, atas kecintaan saya terhadap negara dan kesetiaan kepada Polri," kata Richard.

Baca juga: JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara. Sidang Sempat Diskors akibat Pendukung Tidak Terima

Baca juga: Kirim Surat Resmi ke JPU Kasus Penembakan Brigadir J, LPSK Ajukan Keringanan Hukuman untuk Bharada E

Richard mengaku, dirinya hanyalah seorang prajurit berpangkat rendah yang harus mematuhi perintah atasan. Namun, dia justru diperalat oleh Sambo.

"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya. Ternyata, saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan."

"Bahkan, kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi," ucapnya.

Hal itu, membuat perasaan Bharada E hancur berkeping-keping. Meski begitu, dia mengaku akan tetap tegar menjalani proses hukum.

"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar," ungkap Richard.

Sebelumnya, Kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy mengatakan, Richard Eiliezer sempat terpukul setelah jaksa penuntut umum menuntutnya 12 tahun penjara, dimana tuntutan ini lebih tinggi dari tiga terdakwa lain, yakni Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

"Sebab, Richard sudah membuka kotak pandora kasus ini tetapi tetap dituntut lebih dari tiga terdakwa lain yang berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan," kata Ronny di tayangan Kompas TV, Rabu pagi.

Namun, kata Ronny, Bharada E akhirnya tegar karena proses persidangan masih berjalan.

"Richard sampaikan dan minta kami tetap optimistis, berdoa, dan merasa keadilan itu masih ada."

"Jadi, kami akan susun pledoi secara sedetail mungkin dan seringkas mungkin agar mudah dipahami di persidangan," kata Ronny.

Selain itu, kata Ronny, pihaknya akan memasukkan sejumlah fakta persidangan ke dalam pledoi yang diabaikan jaksa penuntut umum.

"Kami merasa tuntutan jaksa tidak memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan," katanya.

Baca juga: Sempat Disoraki Pengunjung, Putri Candrawathi Bacakan Pleidoi. Berharap Segera Berkumpul dengan Anak

Baca juga: Ferdy Sambo Kesal Terima Banyak Tuduhan selama Proses Hukum, Merasa Dijadikan Penjahat Terbesar

Ronny mengatakan jika Bharada E tidak membuka kasus ini dan berkata jujur, akan membuat rugi banyak orang.

"Kalau Richard tidak buka, bisa menjadi krisis negara. Polri saat itu surveynya rendah sekali karena publik tdak mempercayai apa yang disampaikan saat itu. Dalam posisi seperti itu Bharada E berkata jujur, dan mengembalikan kepercayaan publik ke Polri," kata Ronny.

Menurut Ronny, kasus ini bukanlah kasus biasa.

"Dan tuntutan jaksa mengusik rasa keadilan masyarakat karena Eliezer dituntut lebih tinggi dari 3 terdakwa lainnya," ujar Ronny.

Terkait alasan jaksa bahwa Bharada E sebagai eksekutor atau pelaku utama, Ronny mengaku tidak sepakat dengan itu.

"Karena dia digerakkan dan ada yang menyuruh, jadi Richard Eliezer ini sebagai alat. Kalau bicara sebagai alat dia tidak bisa diminta pertanggungjawabannya," kata Ronny.

"Lalu, di fakta persidangan terbukti Bharada E tidak punya niat jahat terhadap Yosua. Eliezer adalah orang terakhir yang dipanggil Sambo di Saguling, dan orang terakhir yang naik ke mobil menuju ke Duren Tiga," kata Ronny.

Dalam posisi itu, kata Ronny, Bharada E sebagai personel dengan pangkat paling rendah, tidak bisa punya kesempatan menolak dan memikirkan perintah tersebut.

"Dia itu dilatih sebagai seorang prajurut yang harus taat dalam menerima perintah," kata Ronny.

Sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1/2023).

Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Sementara, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Dimana ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Baca Pleidoi, Bharada E Mengaku Tak Menyangka Telah Diperalat Ferdy Sambo, Hatinya Kini Hancur.

Baca juga: Pj Bupati Cilacap Yunita Minta Kontraktor Jaga Integritas, Tak Boleh Ada Suap di Proyek Pemkab

Baca juga: Satu Lagi Jembatan Apung Penghubung Demak Kudus Dibangun Investor, Kali Ini Ada di Desa Sambung

Baca juga: Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Ditangkap: Kerja sebagai Manusia Silver, Kenal Korban Lewat Michat

Baca juga: Minta Para Kades Fokus Pikirkan Rakyat, Gubernur Ganjar: Kekuasaan Kui Ora Ono Enteke

Sumber: Warta Kota
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved