Berita Brebes

Pemerasan Berkedok Uang Damai Kasus Pemerkosaan Brebes, Pakar Hukum Unsoed Minta Hukuman Diperberat

Pakar Hukum Pidana Unsoed Purwokerto Prof Hibnu Nugorho meminta aparat menambah hukuman sepertiga kepada 7 anggota LSM tersangka pemerasan.

Editor: rika irawati
TribunBanyumas.com/Fajar Bahruddin
Polisi menggiring tujuh tersangka oknum LSM dan wartawan abal-abal yang terlibat kasus pemerasan terhadap keluarga pelaku pemerkosaan di Tanjung, Brebes. Mereka digiring ke Rumah Tahanan Polres Brebes, Sabtu (21/1/2023). Pakar Hukum Pidana Unsoed Hibnu Nugroho meminta aparat menambah hukuman seperti bagi ketujuh anggota LSM tersebut jika terbukti melakukan pemerasan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Penangkapan tujun anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga memeras keluarga pelaku pemerkosaan remaja di Brebes, mendapat apresiasi dari Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Dr Hibnu Nugroho.

Hibnu pun berharap, aparat penegak hukum, nantinya, memberi hukuman maksimal, ditambah sepertiga, kepada para tersangka.

"Langkah Polres Brebes untuk menjadikan kasus ini harus diungkap tuntas, adalah langkah yang patut diapresiasi. Dalam hal ini, langkah itu memberikan deterrent effect bagi LSM atau NGO lain untuk tidak main-main," kata Hibnu kepada wartawan, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Berakhir Damai di Brebes: 7 Anggota LSM Ditangkap atas Pemerasan, 2 Masih Buron

Baca juga: Bukan Uang Damai, Ini Kesepakatan Keluarga Korban dan Pemerkosa di Brebes sebelum LSM Terlibat

Hibnu berpendapat, apabila oknum anggota LSM itu terbukti melakukan pemerasan maka harus diberikan hukuman maksimal ditambah sepertiga.

"Dalam hal ini, ada lex specialis, yaitu Undang-undang Perlindungan Anak, ada juga unsur pemerasan yang aturannya tercantum di KUHP."

"Saya sepakat, nanti, hukuman yang diberikan adalah hukuman maksimal ditambah sepertiga," ujar Hibnu.

Pasalnya, menurut Hibnu, LSM semestinya berkewajiban membantu masyarakat.

Namun, dalam praktiknya, mereka justru memeras dengan alasan uang damai.

"Karena mereka adalah NGO atau LSM yang pada dasarnya berkewajiban membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Hibnu.

Baca juga: Guru Ngaji Cabul di Batang Terancam Hukuman Kebiri, Akui Sodomi 20-an Anak

Baca juga: Korban 4 Kakek Cabul di Banyumas Kini Putus Sekolah, Orangtua Diminta Buat Surat Pengunduran Diri

Hibnu berharap, ada sinergitas antara unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian dan pemda dalam menangani perkara yang melibatkan anak-anak ini.

"Anak-anak tetap harus dilindungi Karena mereka adalah masa depan," ujar Hibnu.

Diberitakan sebelumnya, tujuh anggota LSM yang diduga memeras keluarga pelaku pemerkosaan anak di Kecamatan Tanjung, Brebes, Jawa Tengah, akhirnya ditahan di Markas Polres Brebes, Jumat (20/1/2023).

Mereka adalah Edi Sucipto (40), Wardi Supardi (41), Andi Sugiyanto (42), Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43), Abdul Muthalib (42), dan Udin Zen (38). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Geger Uang Damai Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes, Pakar Hukum Pidana: LSM Jangan Main-main".

Baca juga: Gerindra-PKB Resmikan Sekber: Klaim Koalisi Makin Solid. Ajak Parpol Lain Gabung, Termasuk PKS

Baca juga: Tragis! Warga Kebasen Banyumas Ditemukan Hangus Terbakar di Kamar, Tak Ada yang Menyadari Kebakaran

Baca juga: Ini Aturan Vaksinasi Booster Kedua yang Dimulai Besok, Langsung Datang ke Faskes tanpa Undangan

Baca juga: Geledah Rumah Terduga Teroris di Sleman Yogyakarta, Densus 88 Temukan 2 Bom Rakitan Siap Ledak

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved