Berita Pekalongan
Perhatian! Kereta Kelinci Dilarang Melintas di Jalan Umum Pekalongan, Hanya Boleh di Tempat Wisata
Satlantas Polres Pekalongan melarang kereta kelinci beroperasi di jalanan umum di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KAJEN - Satlantas Polres Pekalongan melarang kereta kelinci beroperasi di jalanan umum di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Angkutan tersebut dinilai ilegal dan tidak memiliki standar keselamatan terhadap penumpang.
"Operasional kereta kelinci hanya untuk di kawasan obyek wisata, bukan di tempat umum atau jalan umum," kata Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Pengendara Honda PCX Tewas, Jadi Korban Tabrak Lari di Wonopringgo Pekalongan
Baca juga: Hasil Akhir Final Liga 3 Jateng, Persip Pekalongan Juara, Shahih Elang Cetak Hattrick
Menurut Fitriyanto, larangan pengoperasian kereta kelinci di jalan umum masih dalam tahap sosialisasi.
Langkah kepolisian ini dilakukan karena di beberapa daerah pernah terjadi kecelakaan kereta kelinci yang memakan korban jiwa.
"Biasanya, kereta kelinci membawa rombongan dari kampung menuju ke berbagai tempat wisata."
"Berdasarkan data, kalau di Kabupaten Pekalongan, pernah terjadi kecelakaan kereta kelinci, itu sekitar tahun 2017, di wilayah Sragi."
"Kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa, hanya luka-luka. Tahun-tahun berikutnya, alhamdulilah tidak pernah terjadi," ujarnya.
Baca juga: Viral! Mobil Dilempar Batu Besar saat Melintas di Jalan Pantura Pekalongan, Pelaku Warga Tegal
Baca juga: Objek Wisata Hits di Pekalongan, Wow Pacalan, Banyak Spot Foto dan Panorama Alam: Ini Harga TIketnya
Dia menambahkan, kereta kelinci dilarang beroperasi berdasarkan Pasal 285 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Pasal ini berbuyi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih (kereta kelinci) yang tidak memenuhi persyaratan teknis (Pasal 106 ayat 3 Jo Pasal 48 ayat 2) akan dikenakan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp 500 ribu. (Indra Dwi Purnomo)
Baca juga: Pernikahan Dini di Jateng Alami Perkembangan Fluktuatif, Masa Pandemi Meningkat Drastis
Baca juga: Nusantara United Bubarkan Tim Usai Liga 2 Dihentikan, Padahal Pemain Rutin Latihan dan Stadion Siap
Baca juga: Kelenteng Sam Poo Kong Semarang Gelar Pesta Imlek 3 Hari. Ada Atraksi Reog, Jatilan hingga Barongsai
Baca juga: Mayat Perempuan Bersimbah Darah Ditemukan di Kamar Hotel di Tunjungan Blora, Ada Luka Tusuk di Leher