Berita Batang

2 Geng Motor Tawuran di Batang, 1 Korban Tewas. Polisi Tetapkan 14 Orang sebagai Tersangka

Satreskrim Polres Batang mengamankan 14 anggota geng motor yang melakukan tawuran pada Jumat (13/1/2023) dini hari.

Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DINA INDRIANI
Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo saat mengonfirmasi penggunaan senjata tajam dalam pemeriksaan seorang pelaku tawuran, di Mapolres Batang, Senin (16/1/2023). 

Selanjutnya, mereka berangkat bersama-sama mengendarai motor serta membawa tiga buah Samurai dan dua buah clurit.

Mendekati lokasi pertemuan, para pelaku memarkirkan kendaraan di depan SMP Negeri 17 Pekalongan, dilanjutkan dengan berjalan kaki hingga di Jalan Mayjend Sutoyo Dusun Denasri Kulon, Kecamatan Batang, Kabupatem Batang.

Saat terjadi tawuran antara dua geng tersebut, korban dari AMERIKA252GANS tertinggal dari teman-temannya sehingga tertangkap para pelaku yang kemudian disabet menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia.

Yorisa mengatakan, para pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat (2) Ke 3-e KUHP tentang perkara tindak pidana, dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Baca juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Penadah dan Pencuri Motor di Dlas Purbalingga Ditangkap, Pelaku Cari Korban di Facebook

Baca juga: Banjir Mulai Surut, Pengungsi di Jati Kudus Pulang. Masih Dapat Bantuan Logistik dan Kesehatan

Baca juga: JPU Simpulkan Putri Candrawathi Tak Alami Pelecehan dari Brigadir J, Bukti Ini yang Menjadi Dasar

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved