Berita Purbalingga
Kronologi Aksi Curanmor di Purbalingga dengan Modus Mencari Obat Sakit Kepala
Warga Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah ditangkap karena kepergok mencuri sepeda motor atau curanmor dengan modus mencari obat sakit kepala.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
Tersangka dikenakan tindak pidana pencurian yaitu Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
Pasal 53 ini menjelaskan tentang selesainya tindak pidana bukan diniati oleh yang bersangkutan, namun akibat diketahui oleh warga.
"Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Sehingga langsung kami lakukan penahanan," tegasnya.
Baca juga: Tiba-tiba Pandangan Kabur, Pemotor Nyemplung Sungai di Tepi Jalan Desa Selanegara Purbalingga
Kasat Reskrim berpesan kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga agar waspada terhadap pencurian sepeda motor atau curanmor.
Mengingat saat ini banyak modus yang dilakukan pelaku.
Pastikan saat memarkir kendaraan keamanan harus diperhatikan seperti mengunci stang maupun kunci ganda agar terhindar dari pencurian. (*)
Baca juga: Pura-pura Jadi Tukang Parkir, Warga Purbalingga Berusaha Bawa Kabur Motor Penonton Kuda Kepang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.