Berita Purbalingga

Kronologi Aksi Curanmor di Purbalingga dengan Modus Mencari Obat Sakit Kepala

Warga Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah ditangkap karena kepergok mencuri sepeda motor atau curanmor dengan modus mencari obat sakit kepala.

ist/dok polres purbalingga
Pemuda warga Desa Pekalongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga, Jawa Tengah tersangka pencurian sepeda motor saat dihadirkan dalam konferensi pers, Senin (9/1/2023). Warga Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah ditangkap karena kepergok mencuri sepeda motor atau curanmor dengan modus mencari obat sakit kepala. 

Tersangka dikenakan tindak pidana pencurian yaitu Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. 

Pasal 53 ini menjelaskan tentang selesainya tindak pidana bukan diniati oleh yang bersangkutan, namun akibat diketahui oleh warga.

"Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Sehingga langsung kami lakukan penahanan," tegasnya.

Baca juga: Tiba-tiba Pandangan Kabur, Pemotor Nyemplung Sungai di Tepi Jalan Desa Selanegara Purbalingga

Kasat Reskrim berpesan kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga agar waspada terhadap pencurian sepeda motor atau curanmor

Mengingat saat ini banyak modus yang dilakukan pelaku. 

Pastikan saat memarkir kendaraan keamanan harus diperhatikan seperti mengunci stang maupun kunci ganda agar terhindar dari pencurian. (*)

Baca juga: Pura-pura Jadi Tukang Parkir, Warga Purbalingga Berusaha Bawa Kabur Motor Penonton Kuda Kepang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved