Berita Demak
Soal Sengketa Lahan Terdampak Tol Semarang-Demak, Suparwi Sepakat Diselesaikan Musyawarah
Pemkab Demak mengambil alih penyelesaian sengketa tanah Suparwi, pemilik lahan terdampak tol Semarang-Demak, yang belum menerima ganti untung.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak mengambil alih penyelesaian sengketa tanah Suparwi, pemilik lahan terdampak tol Semarang-Demak, yang belum menerima ganti untung.
Langkah ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan Polda Jawa Tengah, tak menghasilkan solusi.
Suparwi mengatakan, gelar perkara yang dilakukan Polda Jateng itu juga dihadiri dari PUPR, PT PP Jalan Tol Semarang Demak, BPN, dan pihak terkait.
Namun, lantaran tak ada jalan keluar, Suparwi menginginkan, kasus ini diselesaikan secara musyawarah mufakat.
"Ini belum ada kejelasan dan belum ada kesimpulan, yang saya tahu hanya perwakilan dari Sekda Demak, dari masyarakat demak itu dibantu," kata Suparwi saat mendatangi Setda Demak, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Polda Jateng Selidiki Kasus Tanah Suparwi Berubah Jadi Tol Semarang-Demak Tanpa Terima Ganti Untung
Baca juga: Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Suparwi untuk Tol Semarang-Demak, Pengelola Tol: Ada 2 Sertifikat
Ia menambahkan, beberapa pihak, semisal camat Karangtengah dan kepala Desa Pulosari, sudah menemuinya untuk membantu penyelesaian permaslahan tersebut.
"Setelah gelar perkara, saya ditemui pak camat di balai desa untuk dibantu agar segera selesai, kalau bisa lewat cara musyawarah, paginya di panggil Biro Hukum Sekda Demak," jelasnya.
Suparwi datang ke Biro Hukum Setda Demak didampingi istri dan putranya, Khoirul Anwar, Rabu.
"Kalau bisa musyawarah mencapai mufakat, seperti di fasilitasi Biro Hukum Daerah Demak, pak camat, dan pak lurah," ucapnya.
Sementara, putra Suparwi, Khoirul Anwar mengatakan, pihak keluarga ingin permasalah ini diselesaikan secara musyawarah lantara melihat kondisi orangtuanya yang sudah tua.
"Hanya ingin lewat jalur musyawarah, tidak ingin pengadilan karena usia bapak sudah sepuh. Memang kami rakyat biasa, pingin langkah terbaik, musyawarah," kata Khoirul.
Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Honda City Terjun ke Parit dan Terbalik di Guntur Demak
Baca juga: Dua Dosen UIN Walisongo Semarang Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi di Seleksi Perdes Demak
Menurutnya, jika permasalahan ini dibawa hingga ke pengadilan akan lebih sulit dan lama.
"Sehingga, terakhir, menggunakan akta fundading atau akta perdamaian ditawarkan Biro Hukum Sekda. Kalau pengadilan susah, pinginnya adil, perdamaian yang disaksikan pengadilan dan PUPR seperti pengadilan," jelasnya.
Sementara itu, Humas PP Jalan Tol Semarang Demak Robby Sumarna mengatakan, pihaknya hanya menunggu keputusan ataupun kebijakan yang akan diambil pemerintah daerah.
"Gelar perkara di Polda, kami masih menunggu hasilnya. Kemarin, gelar perkara mendapatkan beberapa point sebagai solusi untuk beliau."