Berita Demak
Polda Jateng Selidiki Kasus Tanah Suparwi Berubah Jadi Tol Semarang-Demak Tanpa Terima Ganti Untung
Polda Jateng turun tangan terkait pengakuan warga Pulosari Demak, soal tanahnya berubah menjadi jalan tol Semarang-Demak tapi belum terima ganti rugi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Polda) Jawa Tengah turun tangan terkait pengakuan Ahmad Suparwi (72), warga Pulosari, Demak, soal tanahnya berubah menjadi jalan Tol Semarang-Demak padahal belum menerima ganti untung.
Polda Jateng meyakini, ada perbuatan pidana dalam kasus sengketa tanah ini.
"Melihat keterangan korban, penyidik meyakini ada perbuatan pidana," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Suparwi Protes Tanahnya Jadi Tol Semarang-Demak Tapi Belum Terima Ganti Untung, Ini Kata PPK dan BPN
Baca juga: Terdampak Tol Semarang-Demak, Warga Pulosari Minta Ganjar Bantu Solusi Ganti Rugi yang Belum Dibayar
Dia meminta agar publik bersabar menunggu proses selanjutnya.
Sampai saat ini, penyidik Polda Jateng masih melakukan pendalaman.
"Hanya, siapa pelaku dan kapan waktunya, sedang kami dalami," ujarnya.
Djuhandani mengaku belum bisa menjelaskan secara detail karena kasus yang menimpa Suparwi masih dalam penyelidikan.
"Sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan," jelasnya.
Dirreskrimum Polda Jateng berkomitmen akan terus mendalami kasus sengketa tanah yang saat ini berdiri di Jalan Tol Semarang-Demak tersebut.
"Rencananya, kami segera melakukan gelar khusus," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Suparwi mengaku sempat diminta menyerahkan tanahnya secara sukarela sebelum dibangun Jalan Tol Semarang-Demak.
"Tanggal 13 November (2020), saya disuruh menandatangani surat yang intinya isinya menyerahkan tanah SHM 471 dengan sukarela untuk dikerjakan oleh jalan tol," jelasnya.
Dia menjelaskan, yang menyuruh menyerahkan tanah milik Suparwi dengan sukarela merupakan pihak dari Kelurahan Pulosari, Kabupaten Demak.
"Saya dikasih surat bermaterai dua kali tapi saya tidak mau," ujarnya.
Baca juga: Tol Semarang-Demak Ruas Sayung-Demak Direncanakan Bisa Beroperasi Mulai Januari 2023
Baca juga: Tetap Bisa Dilewati saat Musim Hujan, Jembatan di Sungai Wulan Demak-Kudus Kini Jadi Apung
Meski demikian, tanah seluas yang bersertifikat hak milik nomor 471 atas tanah seluas 3.940 meter persegi itu tetap diurug untuk dibangun Jalan Tol Semarang-Demak.