Berita Pati
Hati-hati, Marak Wartawan Abal-abal di Pati Peras Pegawai SPBU, Menakuti Membuat Berita Negatif!
Sedang marak pelaku kejahatan yang mengatasnamakan wartawan melakukan pemerasan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pati.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: mamdukh adi priyanto
Bahkan sekalipun mereka wartawan sah, tidak ada kewenangan wartawan untuk meminta uang.
Yang ada, wartawan oleh undang-undang dilindungi haknya untuk mencari informasi.
Di luar itu, kalau ada pemerasan masuknya tindak pidana.
Apalagi diduga keras, yang bersangkutan ini bukan wartawan benaran.
Setelah dicek di pusat (Dewan Pers), ternyata tidak terdaftar," papar dia.
Ia menegaskan, kedua wartawan abal-abal ini terancam dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kita tunggu (proses dari polisi) kira-kira pasal mana nanti yang cocok.
Karena dia datang dengan meminta uang dengan menakut-nakuti orang, mengancam membuat berita di koran, itu adalah sebuah kejahatan.
Barang bukti sejumlah uang sudah disita, nanti yang dua (korban) ini menyusul ada bukti CCTV, saksi ada semua," tandas dia.
Pengawas SPBU Sukolilo, Kisna Rimawan mengatakan, pelaku menghubunginya pada 11 November 2022.
Saat itu mereka mengancam akan memberitakan soal pembelian solar subsidi di salah satu desa.
Pelaku menyoal surat rekomendasi pembelian solar subsidi untuk alat mesin pertanian (Alsintan).
Pelaku memaksa pihak SPBU menunjukkan surat rekomendasi asli.
Sementara surat rekomendasi asli dibawa oleh pemilik (petani) dan pihak SPBU hanya memiliki salinannya saja.
"Saya dimintai Rp1 juta di SPBU pada 11 November.