Berita Tegal

3 Kasir Spa Jari Jemari Kota Tegal Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,5 M, Ini Nasib Mereka Saat Ini

Tiga karyawan tempat spa di Kota Tegal, Jari Jemari diseret ke meja hijau usai menggelapkan uang perusahaan.

Fajar Bahruddin/TribunBanyumas.com
Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus penggelapan uang di Pengadilan Negeri Kelas A1 Tegal, Rabu (14/12/2022). Tiga karyawan tempat spa di Kota Tegal, Jari Jemari diseret ke meja hijau usai menggelapkan uang perusahaan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Tiga karyawan tempat spa di Kota Tegal, Jari Jemari diseret ke meja hijau usai menggelapkan uang perusahaan.

Ketiga karyawan tersebut kini diseret ke meja hijau dan menjadi terdakwa atas kasus penggelapan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Mereka adalah Maria Ulfah, Mimin, dan M Rizal.

Kasus tersebut kini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kelas A1 Tegal, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Mantan Anggota KPU Kota Tegal Gugat KPU dan Presiden, Tali Asih Kegiatan Pemilu 2014 Belum Juga Cair

Pada persidangan tersebut, lima saksi dihadirkan yaitu owner atau pemilik, dua karyawan, dan dua terapis.

Sementara terdakwa yang dihadirkan hanya Maria Ulfah, terdakwa lain Mimin dan M Rizal dilakukan secara split atau terpisah.

Di hadapan majelis hakim, Owner Jari Jemari Spa dan Reflexologi Kota Tegal, Kiki Kurniawan menuturkan ada kecurangan yang dilakukan karyawannya.

Ia menduga penggelapan dilakukan dalam kurun waktu 2017- 2022.

"Dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan itu terjadi sejak 2017-2020.

Akibat kecurangan itu, kerugian saya mencapai Rp1,5 miliar," kata saksi Kiki, dalam persidangan. 

Kiki menjelaskan, sebenarnya ada delapan karyawannya yang melakukan penggelapan dengan berbagai modus.

Misalnya menjual minuman dengan harga lebih mahal, air mineral Rp10 ribu namun dijual Rp25 ribu. 

Tamu datang sendiri tetapi dilaporan keuangan ditulis datang rombongan agar tercatat mendapatkan diskon 20 persen.

Baca juga: UMK Kota Tegal Tahun 2023 Naik 6,93 Persen, Sesuai Usulan Dewan Pengupahan

Lalu tamu pesan harga room deluxe tetapi yang diberikan room standar.

Ia mengatakan, dari delapan karyawannya hanya lima yang memiliki itikad baik untuk mengganti rugi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved