Berita Tegal

3 Kasir Spa Jari Jemari Kota Tegal Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,5 M, Ini Nasib Mereka Saat Ini

Tiga karyawan tempat spa di Kota Tegal, Jari Jemari diseret ke meja hijau usai menggelapkan uang perusahaan.

Fajar Bahruddin/TribunBanyumas.com
Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus penggelapan uang di Pengadilan Negeri Kelas A1 Tegal, Rabu (14/12/2022). Tiga karyawan tempat spa di Kota Tegal, Jari Jemari diseret ke meja hijau usai menggelapkan uang perusahaan. 

Tiga lainnya yang saat ini menjadi terdakwa.

"Dari pengakuan delapan karyawan, mereka setiap harinya bisa untung Rp300 ribu-Rp500 ribu perorang," ujarnya. 

Saksi lain yang juga seorang terapis, Ayu mengatakan, ia sendiri tahu karena mendapat aduan dari tamu.

Baca juga: PHRI Kota Tegal: Semoga Tak Ada Isu Covid-19 saat Nataru, Optimis Kipas-kipas Duit

Ada yang komplain harganya tidak wajar.

"Ada yang komplain beli air mineral harganya Rp25 ribu perbotol," katanya.

Ketua Majelis Hakim, Indah Novi Susanti dalam kesempatan itu juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi.

Namun terdakwa tidak membantah soal kecurangan yang dilakukannya itu. (*)

Baca juga: UMK Kota Tegal Diusulkan Naik 6,93 Persen di 2023, Ini Daftar UMK Kota Tegal 3 Tahun Terakhir

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved