Berita Nasional

PBB Ikut Komentari Pengesahan RKUHP, Khawatir Terjadi Diskriminasi Perempuan dan Kriminalisasi Pers

Perserikatan Bangsa-Bangsa ikut berkomentar atas pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Sipil menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Penolakan dilakukan lantaran RKUHP yang akhirnya disahkan memuat pasal-pasal kontroversial. 

Dia menilai, di masa depan, pasal itu, dan pasal 218, akan dipakai oleh pemimpin-pemimpin masa depan dan akan mengambil hak-hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya.

"Saya akan mengajukan pasal ini ke MK, saya sebagai wakil rakyat," ujar Iskan.

"Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan. Catatannya sudah diterima tapi (KUHP) disepakati oleh PKS. Ini Anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyela penyampaian pendapat oleh Iskan.

Selain PKS, Partai Demokrat juga memberikan sejumlah catatan tapi tetap mendukung penuh 'semangat pembaruan hukum pidana'.

"Namun, penting untuk diingat serta perlu dipastikan bahwa semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam RUU KUHP ini jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat," kata salah satu anggota Fraksi Partai Demokrat.

Baca juga: Diam-diam Pemerintah dan DPR Kembali Bahas RKUHP, Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Tabur Bunga

Baca juga: Gelar Demo di Alun-alun Purwokerto, Mahasiswa di Banyumas Desak Pemerintah Buka Draf RKUHP Ke Publik

Fraksi Demokrat juga meminta pemerintah memastikan bahwa implementasi Undang-undang KUHP tidak merugikan masyarakat dan memastikan hak-hak masyarakat terjamin.

Dalam catatannya, Demokrat juga menyinggung soal kontroversi terhadap pasal terkait 'penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden dan penghinaan lembaga negara'.

Fraksi tersebut meminta penegak hukum memahaminya dengan jelas agar 'tidak terjadipenyalahgunaan hukum dalam implementasinya'.

KUHP Berlaku Tiga Tahun dari Pengesahan

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mempersilakan masyarakat mencermati dan mengkritisi pasal-pasal dalam KUHP yang baru disahkan.

Bambang mempersilakan menempuh jalur hukum, jika 'ada yang merasa sangat menganggu'.

"Tidak perlu demo… Detil-detilnya bisa kita diskusikan per pasal, tapi secara umum sudah kita diskusikan," kata Bambang dalam konferensi pers usai pengesahan RKUHP menjadi undang-undang di DPR, Selasa.

Undang-undang KUHP baru akan berlaku tiga tahun sejak disahkan.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, tiga tahun adalah waktu yang cukup bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan pelatihan terhadap para penegak hukum dan stakeholders.

"Jaksa, hakim, polisi, advokat, pegiat HAM, kampus-kampus lagi agar tidak salah mengajar nanti… Harus ada dan kami harus menyusun dari sekarang sosialisasi terhadap stakeholders yang ada," kata Yasonna kepada para wartawan di DPR, Selasa. (*)

Baca juga: Kakak Beradik Hartono Puncaki Daftar 50 Orang Terkaya Versi Forbes, Kekayaan Capai Rp744,12 triliun

Baca juga: Erina Gudono Menangis saat Minta Restu Langkahi Kedua Kakaknya untuk Menikah dengan Kaesang Pangarep

Baca juga: Preview PSIS Semarang Vs Borneo FC Liga 1: Lanjutkan Tren Positif! Ian Gillan Tak Mau Remehkan

Baca juga: Komisi Yudisial Pastikan Laporan Kuat Maruf atas Hakim Tak Pengaruhi Sidang Pembunuhan Brigadir J

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved