Berita Nasional

KUHP Baru Disahkan, Turis dari Australia Khawatir Dipidana saat Berlibur ke Indonesia

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menimbulkan keresahan bagi wisatawan asing dan pelaku wisata di Indonesia, khususnya di Bali.

Editor: rika irawati
Tribun Bali/Karsiani Putri
ILUSTRASI. Sejumlah wisatawan asing menikmati suasana Monkey Forest Ubud, Bali. Kehadiran KUHP baru membuat turis asing khawatir dipidana menggunakan pasal larangan pasangan belum menikah tinggal bersama. 

Pemulihan pariwisata Bali dari pandemi tergolong lambat.

Baca juga: Diam-diam Pemerintah dan DPR Kembali Bahas RKUHP, Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Tabur Bunga

Baca juga: Gelar Demo di Alun-alun Purwokerto, Mahasiswa di Banyumas Desak Pemerintah Buka Draf RKUHP Ke Publik

Saat ini saja, banyak usaha serta keluarga-keluarga di Bali masih berupaya mendapatkan kembali apa yang telah hilang dari mereka selama pandemi.

Pada 2019, rekor baru tercipta ketika sebanyak 1,23 juta turis Australia berkunjung ke Bali, menurut kajian Institut Indonesia, sebuah organisasi non-pemerintah yang berbasis di Perth.

Sedangkan pada 2021, hanya 51 turis asing yang berkunjung ke Bali sepanjang tahun, karena pandemi, menurut data Statistica.

Pariwisata Indonesia mulai bergeliat pada Juli 2022, di mana Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat lebih dari 470.000 kunjungan turis asing ke Indonesia, tertinggi sejak pelonggaran pembatasan Covid-19 pada Oktober tahun lalu.

Wakil Direktur Asia Human Rights Watch Phil Robertson mencuit lewat akun Twitternya bahwa undang-undang baru itu akan "meledakkan pariwisata Bali".

Sangat Bergantung pada Pariwisata

Seorang pemandu wisata bernama Nyoman, yang telah bekerja di Bali sejak 2017, mengatakan kepada BBC bahwa dampak dari KUHP bisa "sangat buruk" di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah-daerah wisata.

"Saya sangat-sangat khawatir karena saya sangat bergantung pada pariwisata," kata Yoman.

Bali telah melalui sejumlah peristiwa yang memengaruhi kunjungan wisatawan ke pulau ini.

"Perang Teluk, Bom Bali, gunung meletus, Gunung Semeru, Gunung Rinjani, dan kemudian Covid. Pariwisata Bali mudah terpengaruh," ujar Yoman.

Tetapi, pemerintah Indonesia berinisiatif mencoba memikat wisatawan asing kembali ke pantai-pantai Bali yang indah.

Beberapa pekan lalu, pemerintah mengumumkan pilihan visa yang memungkinkan orang asing tinggal di Pulau Dewata hingga 10 tahun.

Tentunya, bukan hanya turis dari Australia yang bisa terkena dampaknya.

Penulis blog perjalanan asal Kanada, Melissa Giroux, yang tinggal di Bali selama 18 bulan pada 2017 mengatakan kepada BBC bahwa dia terkejut KUHP benar-benar disahkan, setelah bertahun-tahun hanya dibicarakan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved