Berita Nasional
KUHP Baru Disahkan, Turis dari Australia Khawatir Dipidana saat Berlibur ke Indonesia
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menimbulkan keresahan bagi wisatawan asing dan pelaku wisata di Indonesia, khususnya di Bali.
Sementara yang lain, setuju bahwa ini adalah "taktik menakut-nakuti" yang tidak mungkin diterapkan.
Dengan KUHP baru, yang memuat 600 pasal, pasangan belum menikah yang tertangkap basah berhubungan seks dapat dipenjara hingga satu tahun.
Sedangkan yang kedapatan hidup bersama, bisa dipenjara hingga enam bulan.
Para pengkritiknya mengatakan bahwa wisatawan juga bisa terjerat.
"Misalnya, seorang turis Australia punya pacar atau pacar orang lokal, kemudian keluarga atau saudara orang lokal itu melaporkan turis tersebut ke polisi, ini bisa menjadi masalah," kata peneliti senior Human Rights Watch, Andreas Harsono kepada Australian Broadcasting Corporation (ABC).
Para pengunjung asing diminta tidak terlalu khawatir karena polisi hanya akan menyelidiki kasus ini apabila ada anggota keluarga yang melapor, semisal orangtua, pasangan sah, atau anak dari pelaku.
Meski demikian, Harsono menilai, itu tetap berbahaya karena membuka pintu bagi "penegakan hukum selektif".
Artinya, pasal itu hanya akan diterapkan terhadap target tertentu, kata Harsono kepada radio ABC.
"Targetnya bisa hotel, mungkin juga turis asing, yang akan memungkinkan petugas polisi tertentu memeras atau politisi tertentu memanfaatkan, misalnya undang-undang penistaan agama untuk memenjarakan lawan politik mereka."
Turis Australia Tidak Perlu Khawatir
Meskipun banyak pembicaraan di media sosial yang mencerminkan sikap orang Australia yang cenderung bersikap "jangan khawatir, kawan" namun masih ada kekhawatiran yang tersembunyi.
Warga Australia sangat menyadari betapa seriusnya bermasalah dengan pihak berwenang di Indonesia, bahkan untuk pelanggaran kecil.
Juru bicara Kementerian Hukum dan HAM Albert Aries mencoba menenangkan kekhawatiran itu dengan mengatakan bahwa risikonya lebih kecil bagi wisatawan karena siapa pun yang melaporkan ke polisi, kemungkinan besar adalah WNI.
"Artinya, (turis) Australia tidak perlu khawatir," kata Albert seperti dikutip situs berita Australia, WAToday.com.
Bali diyakini bakal kesulitan jika menghadapi pukulan terhadap sektor pariwisatanya.