Berita Nasional

KUHP Baru Disahkan, Turis dari Australia Khawatir Dipidana saat Berlibur ke Indonesia

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menimbulkan keresahan bagi wisatawan asing dan pelaku wisata di Indonesia, khususnya di Bali.

Editor: rika irawati
Tribun Bali/Karsiani Putri
ILUSTRASI. Sejumlah wisatawan asing menikmati suasana Monkey Forest Ubud, Bali. Kehadiran KUHP baru membuat turis asing khawatir dipidana menggunakan pasal larangan pasangan belum menikah tinggal bersama. 

"Banyak wisatawan lebih memilih pergi ke tempat lain daripada mengambil risiko masuk penjara begitu hukum ditegakkan," kata Giroux, yang menulis blog A Broken Backpack.

"Saya bahkan tidak berpikir soal para lajang yang datang ke Bali untuk berpesta atau mereka yang jatuh cinta dalam perjalanan mereka." (*)

Artikel ini sudah terbit di BBC Indonesia dengan judul RKUHP disahkan: Wisatawan asing ‘khawatir', apa dampaknya bagi sektor pariwisata Indonesia?

Baca juga: Calon Kades di Boyolali Sempat Diamankan Polisi: Datang ke TPS Subuh, Langsung Duduk di Panggung

Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjar Pastikan Tol Semarang-Demak Siap Dioperasionalkan

Baca juga: Satu Orang Polisi Meninggal Akibat Bom Bunuh Diri di Bandung, 3 Luka Berat, 4 Luka Ringan

Baca juga: Harga Saham GOTO Terus Anjlok. Diborong Singapura, Bikin Waswas Mitra Driver dan Investor

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved