Berita Nasional

Urusan Privat Warga Diatur di KUHP Baru, Media Asing Soroti Pengesahan RKUHP

Sejumlah media asing menyoroti pengesahan RKUHP menjadi KUHP yang dilakukan DPR RI. Satu di antaranya, terkait pasal yang menyangkut 'polisi moral'.

Editor: rika irawati
Tribunnews
Tangkap layar di mesin pencarian Google terkait sorotan media asing terhadap pengesahan RKUHP menjadi undang-undang yang dilakukan DPR RI, Selasa (6/12/2022). 

Banyak kelompok sipil Islam di Indonesia telah mendorong lebih banyak pengaruh dalam membentuk kebijakan publik dalam beberapa tahun terakhir.

Diberitakan sebelumnya, rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (6/12/2022).

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan pihak yang menolak RKUHP.

Ia menyarankan, pihak-pihak yang menolak RKUHP menggugat melalui jalur hukum, seperti ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau memang ada ketidakpuasan, tentunya ada langkah-langkah hukum yang bisa diambil, katakan ke MK," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

Lodewijk mengatakan, pembahasan RKUHP telah melalui proses yang panjang dan tertunda beberapa kali.

"Sehingga, kalau dikatakan kurang sosialisasi, sebenarnya juga bahwa prosesnya sudah berjalan demikian panjang. Jadi, biarkan mereka lanjut," ujar Lodewijk.

DPR mengesahkan RKUHP menjadi UU setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Dasco juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas perannya dalam pembahasan RKUHP.

"Melalui forum ini, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menkumham atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan kepada pembahasan RUU tersebut," ujarnya.

Selain itu, Dasco juga berterima kasih kepada Komisi III DPR RI dan masyarakat atas masukan dalam RKUHP itu. (Tribunnews.com/Tiara Shelavie/Fersianus Waku)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengesahan RKUHP Disorot Media Asing, Larangan Hubungan di Luar Nikah Jadi Headline.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved