Berita Nasional

Urusan Privat Warga Diatur di KUHP Baru, Media Asing Soroti Pengesahan RKUHP

Sejumlah media asing menyoroti pengesahan RKUHP menjadi KUHP yang dilakukan DPR RI. Satu di antaranya, terkait pasal yang menyangkut 'polisi moral'.

Editor: rika irawati
Tribunnews
Tangkap layar di mesin pencarian Google terkait sorotan media asing terhadap pengesahan RKUHP menjadi undang-undang yang dilakukan DPR RI, Selasa (6/12/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP oleh DPR RI, Selasa (6/12/2022), tak hanya ditentang sejumlah elemen masyarakat.

Kabar ini pun mendapat sorotan dari media asing lewat pemberitaan mereka.

Terutama, soal pasal yang dinilai mencampuri urusan privat warga.

Media Inggris The Guardian, BBC, dan Sky News, misalnya, mereka sama-sama menyoroti seputar larangan hubungan di luar nikah yang diatur dalam KUHP baru.

"Indonesia passes legislation banning sex outside marriage," tulis The Guardian dalam headline-nya.

Baca juga: DPR Sahkan RKUHP Jadi KUHP, Ada Catatan dari Fraksi PKS dan Demokrat

Baca juga: Diam-diam Pemerintah dan DPR Kembali Bahas RKUHP, Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Tabur Bunga

Judul senada juga ditulis BBC.com.

Sementara, Sky News, menambahkan bahwa selain larangan hubungan intim di luar nikah, pasangan yang belum menikah juga tidak diperbolehkan tinggal serumah.

The Guardian kemudian menyoroti pernyataan yang mendukung dan menolak pasal-pasal dalam RKUHP tersebut.

Di antaranya, pernyataan dari seorang juru bicara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Albert Aries, yang membela RKUHP tersebut sebelum pemungutan suara.

Aries berpendapat, undang-undang tersebut akan melindungi institusi pernikahan.

Aries mengatakan, tindakan hubungan pranikah dan di luar nikah, hanya dapat dilaporkan oleh pasangan, orangtua atau anak.

Sementara, dari pihak penolak, media-media itu mengungkapkan adanya kelompok-kelompok hak asasi mengkritik undang-undang tersebut.

Mereka menyebut, undang-undang itu sebagai pemolisian moralitas.

Para aktivis mengecam KUHP baru karena dianggap melanggar kebebasan sipil dan politik.

Revisi hukum pidana Indonesia, yang dimulai sejak zaman kolonial Belanda, telah diperdebatkan selama beberapa dekade.

Baca juga: Media Asing Soroti Jumlah Korban yang Banyak dalam Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan

Baca juga: Media Asing Turut Beritakan Didi Kempot Meninggal Dunia, dari Inggris hingga Suriname

Kelompok-kelompok HAM mengatakan, RKUHP menggarisbawahi pergeseran menuju fundamentalisme di negara yang telah lama dipuji karena toleransi beragamanya.

"Kita mundur, undang-undang yang represif seharusnya dihapuskan tetapi RUU tersebut menunjukkan bahwa argumen para sarjana di luar negeri adalah benar, bahwa demokrasi kita sedang mengalami kemunduran," kata direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid kepada AFP.

Sky News menambahkan, para pakar hukum dan kelompok masyarakat sipil juga mengatakan perubahan itu merupakan "kemunduran besar" bagi Indonesia.

"Negara tidak bisa mengatur moralitas. Tugas pemerintah bukan sebagai wasit antara Indonesia konservatif dan liberal," kata Bivitri Susanti, pakar hukum dari Sekolah Hukum Indonesia Jentera.

Pengesahan RKUHP ini pun mengundang aksi protes.

Sekitar 100 orang memprotes RUU tersebut pada hari Senin (5/12/2022).

Mereka membentangkan spanduk kuning bertuliskan "menolak pengesahan revisi KUHP".

Beberapa kelopak bunga ditaburkan seperti yang dilakukan untuk pemakaman.

Abdul Ghofar, juru kampanye kelompok lingkungan WALHI Indonesia mengatakan bahwa tindakan simbolis tersebut menandakan 'kesedihan' publik atas pengesahan revisi yang akan datang.

Di sisi lain, dalam artikelnya, BBC.com menambahkan latar belakang kepercayaan di Indonesia.

BBC menulis Indonesia adalah rumah bagi beberapa agama tetapi mayoritas dari 267 juta penduduknya adalah Muslim.

Baca juga: Staf Khusus Menteri Agama Ajak Guru PAI di Cilacap Ajarkan Siswa Menghargai Kepercayaan Orang Lain

Baca juga: Ganjar Apresiasi Semangat Siswa SMA di Jateng yang Peka dengan Isu Moderasi Agama

Sejak transisi demokrasi negara pada tahun 1998, Indonesia mengikuti akidah yang dikenal sebagai Pancasila.

Pancasila tidak mengutamakan agama apa pun tetapi tidak menerima ateisme.

Beberapa bagian Indonesia sudah memiliki hukum berbasis agama yang ketat tentang hubungan di luar nikah.

Provinsi Aceh memberlakukan hukum Islam yang ketat dan telah menghukum orang yang berjudi, minum alkohol, dan bertemu dengan lawan jenis.

Banyak kelompok sipil Islam di Indonesia telah mendorong lebih banyak pengaruh dalam membentuk kebijakan publik dalam beberapa tahun terakhir.

Diberitakan sebelumnya, rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (6/12/2022).

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan pihak yang menolak RKUHP.

Ia menyarankan, pihak-pihak yang menolak RKUHP menggugat melalui jalur hukum, seperti ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau memang ada ketidakpuasan, tentunya ada langkah-langkah hukum yang bisa diambil, katakan ke MK," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

Lodewijk mengatakan, pembahasan RKUHP telah melalui proses yang panjang dan tertunda beberapa kali.

"Sehingga, kalau dikatakan kurang sosialisasi, sebenarnya juga bahwa prosesnya sudah berjalan demikian panjang. Jadi, biarkan mereka lanjut," ujar Lodewijk.

DPR mengesahkan RKUHP menjadi UU setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Dasco juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas perannya dalam pembahasan RKUHP.

"Melalui forum ini, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menkumham atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan kepada pembahasan RUU tersebut," ujarnya.

Selain itu, Dasco juga berterima kasih kepada Komisi III DPR RI dan masyarakat atas masukan dalam RKUHP itu. (Tribunnews.com/Tiara Shelavie/Fersianus Waku)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengesahan RKUHP Disorot Media Asing, Larangan Hubungan di Luar Nikah Jadi Headline.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved