Berita Nasional
Urusan Privat Warga Diatur di KUHP Baru, Media Asing Soroti Pengesahan RKUHP
Sejumlah media asing menyoroti pengesahan RKUHP menjadi KUHP yang dilakukan DPR RI. Satu di antaranya, terkait pasal yang menyangkut 'polisi moral'.
Kelompok-kelompok HAM mengatakan, RKUHP menggarisbawahi pergeseran menuju fundamentalisme di negara yang telah lama dipuji karena toleransi beragamanya.
"Kita mundur, undang-undang yang represif seharusnya dihapuskan tetapi RUU tersebut menunjukkan bahwa argumen para sarjana di luar negeri adalah benar, bahwa demokrasi kita sedang mengalami kemunduran," kata direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid kepada AFP.
Sky News menambahkan, para pakar hukum dan kelompok masyarakat sipil juga mengatakan perubahan itu merupakan "kemunduran besar" bagi Indonesia.
"Negara tidak bisa mengatur moralitas. Tugas pemerintah bukan sebagai wasit antara Indonesia konservatif dan liberal," kata Bivitri Susanti, pakar hukum dari Sekolah Hukum Indonesia Jentera.
Pengesahan RKUHP ini pun mengundang aksi protes.
Sekitar 100 orang memprotes RUU tersebut pada hari Senin (5/12/2022).
Mereka membentangkan spanduk kuning bertuliskan "menolak pengesahan revisi KUHP".
Beberapa kelopak bunga ditaburkan seperti yang dilakukan untuk pemakaman.
Abdul Ghofar, juru kampanye kelompok lingkungan WALHI Indonesia mengatakan bahwa tindakan simbolis tersebut menandakan 'kesedihan' publik atas pengesahan revisi yang akan datang.
Di sisi lain, dalam artikelnya, BBC.com menambahkan latar belakang kepercayaan di Indonesia.
BBC menulis Indonesia adalah rumah bagi beberapa agama tetapi mayoritas dari 267 juta penduduknya adalah Muslim.
Baca juga: Staf Khusus Menteri Agama Ajak Guru PAI di Cilacap Ajarkan Siswa Menghargai Kepercayaan Orang Lain
Baca juga: Ganjar Apresiasi Semangat Siswa SMA di Jateng yang Peka dengan Isu Moderasi Agama
Sejak transisi demokrasi negara pada tahun 1998, Indonesia mengikuti akidah yang dikenal sebagai Pancasila.
Pancasila tidak mengutamakan agama apa pun tetapi tidak menerima ateisme.
Beberapa bagian Indonesia sudah memiliki hukum berbasis agama yang ketat tentang hubungan di luar nikah.
Provinsi Aceh memberlakukan hukum Islam yang ketat dan telah menghukum orang yang berjudi, minum alkohol, dan bertemu dengan lawan jenis.