Berita Demak
Polda Jateng Selidiki Kasus Tanah Suparwi Berubah Jadi Tol Semarang-Demak Tanpa Terima Ganti Untung
Polda Jateng turun tangan terkait pengakuan warga Pulosari Demak, soal tanahnya berubah menjadi jalan tol Semarang-Demak tapi belum terima ganti rugi.
"Pertama itu 13 November 2020 terus 2 Desember 2020 diuruk. Saya diminta tanda tangan tapi tidak mau, tapi tetap diuruk," keluhnya.
Kini, tanah yang sebelumnya biasa dia tanami padi tersebut tersisa sekitar 200 meter persegi usai tergusur pembangunan tol.
Dia menjelaskan, tanah tersebut dibeli pada 1989 silam, dan proses balik nama sertifikat atas nama Suparwi dilakukan pada 2009.
"Sampai sekarang, saya masih membayar pajak, Rp 166.455 setiap tahun," ujar Suparwi.
Jalan Tol Semarang-Demak Seksi II yang melintasi tanah Suparwi kini telah dibuka untuk uji coba.
Dia mengaku sudah mengadu ke Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Saya sudah mengadu ke BPN, sebelumnya pihak pengelola jalan tol minta diperlihatkan surat hak milik atau SHM asli, sudah saya tunjukkan."
"Desa juga sudah mengetahui, tapi ternyata saya disuruh menandatangani surat yang intinya isinya menyerahkan tanah dengan sukarela," keluhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Ada Perbuatan Pidana pada Kasus Sengketa Tanah Milik Suparwi di Jalan Tol Semarang-Demak".
Baca juga: Jembatan Penghubung Kecamatan Jepon-Bogorejo Blora Putus Terbawa Banjir, Warga Cari Jalan Alternatif
Baca juga: Petasan yang Diracik Meledak, Warga Tegal Dilarikan ke Rumah Sakit. Atap Rumah Jebol
Baca juga: Hadiri Ulang Tahun ke-6, Bupati Banyumas Berharap UNU Purwokerto Makin Besar
Baca juga: Terungkap! Sebelum Terjadi Penembakan, Ferdy Sambo Cekik Leher Brigadir J dan Minta Berlutut